Kejam! Ibu ini Tega Setrika Tubuh Anak Kandungnya

  • Selasa, 20 Februari 2018 - 22:39 WIB
  • Kriminal
Terungkap! Inilah Alasan Ibu di Garut yang Tega Setrika Anak Kandungnya Sendiri
Kejam ! Ibu ini Tega Setrika Tubuh Anak Kandungnya

MANAberita.com – SUNGGUH kejam perlakuan NS (32) terhadap anak kandungnya MR (7) bocah kelas dua sekolah dasar (SD) yang tinggal di Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. NS tega menyiksa MR dengan cara menyetrika tubuh anaknya.

Aksi kejam yang diduga dilakukan ibu kandungnya NS kepada MR itu terkuak pada Senin 19 Februari 2018, kemarin. Waktu itu, korban tidak mau mengikuti upacara bendera di sekolahnya karena sedang sakit. Guru SD tempat korban menimba ilmu kemudian memeriksa kondisi MR.

Betapa kagetnya sang guru saat mendapati sejumlah luka bakar di sekujur tubuh korban. Sang guru kemudian menanyakan penyebab luka bakar tersebut. Korban MR mengaku disetrika oleh ibu kandungnya sendiri.

Lantas guru tersebut menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kasus ini kemudian berlanjut dengan penindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, setelah menerima laporan, anggota Unit PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan ibu korban, NS pada Selasa siang. (20/02).

Baca Juga:
Satu Pelaku Penganiaya Remaja Putri di Sukabumi Kembali Ditangkap Polisi

“Korban MR saat ini dirawat di RSUD Dr Slamet,” kata Budi via telepon.

Budi mengemukakan, pihaknya sulit mendapat keterangan karena pelaku sulit diajak berkomunikasi.

“Pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Mungkin dia syok setelah kami amankan. Ke depan kami akan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,” ujar Budi.

Baca Juga:
Said Aqil Sorot Kasus Mario

Ketika ditanya tentang motif yang memicu penyiksaan terhadap MR. Kapolres menyatakan, saat ini masih diselidiki. Yang pasti antara NS dengan ayah korban telah bercerai.

“Mungkin perceraian itu yang memicu perbuatan tersangka. Bisa jadi,” ujar dia.

Karena ulahnya tersebut, pelaku NS dijerat Pasal 76C Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (dna)

Komentar

Terbaru