10 Orang Penggerak Balap Liar Hingga Tutup Jalan Sudirman Ditilang Polisi

  • Sabtu, 12 Maret 2022 - 21:08 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KASUS balapan liar hingga menutup salah satu ruas jalan di Sudirman, Jakarta Pusat, yang sebelumnya sempat viral pada bulan Februari lalu. Saat ini para pelaku tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Secara bertahap kami mengembangkan sehingga dapatlah 10 orang ini yang diduga penggerak terjadinya balap liar pada malam hari,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Dilansir dari detiknews.com, Sebanyak 10 unit motor berbagai jenis pun turut diamankan Polda Metro Jaya. Motor itu digunakan untuk ajang balapan liar yang menutup jalan di Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Sambodo mengatakan identifikasi pelaku berawal dari penulusran kamera e-TLE. Dari situ pihak kepolisian mengantongi nomor polisi motor hingga identitas peserta balap liar tersebut.

Baca Juga:
Pelaku Penganiaya Istri yang Terekam CCTV Rupanya Seorang Dosen! Begini Kronologinya

“Kami melakukan pemeriksaan CCTV dan kamera ETLE disepanjang jalan Sudirman-Thamrin, dari situ kami bisa mendapatkan gambaran tentang siapa pelakunya, kendaraan mana saja yang terlibat,” jelas Sambodo.

Sambodo mengatakan selain mengamankan 10 orang, pihaknya pun mengamankan 10 kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut nantinya akan diajukan pada saat sidang tilang.

“Kami mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor, dan semua kendaraan itu kita amankan sebagai barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang,” katanya.

Para pelaku dinyatakan melanggar aturan lalu lintas. Atas perbuatannya, para pelaku balap liar tersebut dikenakan pasal 297 juncto pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

Baca Juga:
Ditinggal Mencari Kayu Bakar, Bayi 4 Bulan Tewas Terpanggang

“Berdasarkan bukti-bukti, kejadian itu melanggar pasal 115 huruf b UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009, yang isinya pengemudi pengendara motor dilarang balapan dengan pengemudi lainnya,” katanya.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/2) dini hari. Puluhan pembalap liar terlihat berjejer hingga menutup satu ruas jalan di lokasi.

Aksi balap liar itu diketahui tengah viral di media sosial. Dalam video viral itu tampak terdapat puluhan pemotor memadati lokasi.

Rombongan pemotor itu nampak menunggu aba-aba seseorang untuk bisa melaju. Terdengar bunyi suara gas motor para pembalap jalanan.

Baca Juga:
Binatang Peliharaan Dilarang Masuk ke Pusat Perbelanjaan, Wanita ini Dandani Kucingnya Bagaikan Bayi

“Ayo, Bang, gas, Bang,” kata perekam video seperti dilihat Sabtu (19/2/2022).

Kondisi ruas jalan yang ditutup pemotor itu tampak berbanding terbalik dengan jalan yang berada di seberangnya. Di lokasi itu arus lalu lintas normal dengan mobil dan motor bisa melintas.

Di jalan yang ditutup, para pemotor itu masih bersiap dan menggeber gas motornya. Saat aba-aba diberikan, puluhan pemotor itu secara serentak melaju dari lokasi Jalan Jenderal Sudirman.

(Rik)

Komentar

Terbaru