Manaberita.com – ENAM orang tersangka dalam kasus aplikasi porno B****.com ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Diketahui masing-masing pelaku punya peran berbeda-beda, mulai streamer hingga penadah uang di aplikasi tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan para pelaku yakni IPS (20), AAT (25), RYSS (30), JBPH (29), RD, dan MS (22). Para pelaku berasal dari kota berbeda, dari Jakarta hingga Bandung.
“Adapun modus yang ada adalah website dan aplikasi tersebut menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Berikut perannya masing-masing dikutip dari detikcom:
1. IPS (20) asal Kalideres, Jakbar. Berperan sebagai host live streamer
2. AAT (25) asal Bandung. Berperan sebagai pencari rekening penadah
3. RYSS (30) asal Riau. Berperan sebagai pencuci uang, mengalihkan, dan mentransfer dana
4. JBPH alias KA (29) asal Riau. Berperan sebagai akuntan
5. RD asal Banten. Berperan sebagai streamer
6. MS alias R (22) asal Suban. Berperan sebagai streamer.
Lalu, Djuhandhani menyebut para pelaku bekerja di B****.com sejak 2022. Saat ini polisi memburu pelaku lain yang berperan sebagai perekrut.
“Kemudian kepada para pelaku tentu saja ini ada perekrutan oleh pelaku yang memang kalau kita lihat dari server yang ada dimungkinkan juga warga negara Indonesia yang memasang server di sana,” ungkapnya.
“Ini sedang kami dalami lebih lanjut semoga dengan kami bisa terus mendalami sampai pada pelaku utama karena kami sampaikan ini pemilik server dan lain-lain sebagainya masih kita dalami,” terang dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap aplikasi streaming pornografi jaringan internasional, B***.com. Hasilnya, enam orang ditangkap.
“Kita mengungkap enam pelaku,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
“B***.com (nama aplikasi),” lanjutnya.
Keenam pelaku tersebut adalah IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.
Djuhandhani mengatakan aplikasi streaming porno ini terungkap dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah.
“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucap Djuhandhani.
Polisi lalu melakukan pendalaman untuk mendalami kinerja para pelaku. Modusnya, para pelaku melakukan streaming online adegan-adegan porno.
Kemudian, warga yang menonton siaran porno itu memberikan hadiah (gift) berupa koin. Koin tersebut dapat dicairkan menjadi uang.
“Nilainya bervariasi, dari Rp 30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” lanjutnya.
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya alat bantu seks. Selain itu, puluhan rekening terkait aplikasi porno ini juga dibekukan.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
(Rik)