Aturan Karantina Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Karantina Menjadi 5 Hari

Manaberita.com – SAAT melakukan perjalan dari luar negeri tentunya setelah pulang diwajibkan untuk karantina, Pemerintah memperbarui masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia. Masa karantina yang semula 7 hari kini berkurang menjadi 5 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengatakan hal tersebut pada saat konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (31/1/2022). Dikutip dari Kompas.com

“Pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin (Covid-19) lengkap,” kata dia.

Luhut mengatakan, data yang diperoleh pemerintah menunjukkan pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.

“Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal,” ungkap Luhut.

Ketentuan pengurangan sistem karantina

Baca Juga:
Credit Suisse Akan Meminjam Hingga $54 Miliar di Tengah Kekhawatiran Krisis Perbankan

Diketahui, ketentuan pengurangan sistem karantina tidak hanya berlaku pada warga negara Indonesia (WNI) saja, warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia sebagai PPLN juga dapat mendapatkan pengurangan waktu karantina.

Syaratnya, WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau 2 dosis vaksinasi.

“Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” ucap Luhut.

Namun, jika PPLN tersebut belum memenuhi syarat vaksinasi ketika memasuki Indonesia, maka akan diberlakukan masa karantina 7 hari.

Baca Juga:
Inilah Tampang Ayah Tiri yang Siksa Bocah Bojonggede, Seharian Diikat Berdiri Tak Dikasih Makan dan Minum

Kebijakan 5 hari ini diberlakukan karena masa inklubasi varian Omicron berada di sekitar 3 hari.

“Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di sekitar 3 hari,” katanya lagi.

Selain alasan waktu inkubasi varian Omicron, pemerintah melakukan pengurangan masa karantina dikarenakan untuk mengurangi beban kapasitas isolasi di wisma atlet.

Nantinya wisma atlet yang digunakan untuk PPLN akan dipersiapkan pemerintah sebagai tempat isolasi terpusat seiring meningkatnya kasus Omicron, positif OTG, dan bergejala ringan.

Baca Juga:
Kunjungan Pertama Dalam 26 Tahun, Menteri Jerman Menuju Ke Taiwan, Ada Apa?

“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan, data Satgas Penanganan Covid-19 terdapat 10.185 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Dengan penambahan itu, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.353.370, terhitung sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

[rik]

Komentar

Terbaru