MANAberita.com – PENUMPANG angkot mengeluh serta memprotes tarif angkot yang tidak wajar untuk 3 orang sebesar Rp 45 ribu. Dinas Perhubungan Kota Malang pun meminta masyarakat tegas menolak jika keberatan.
“Mestinya bisa ditolak. Jika keberatan bisa hubungi nomor pengaduan yang dipasang di angkot,” kata Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Malang Jose Manuel Belo, Selasa (31/5/2022).
Menurut Belo, hal itu sudah biasa dilakukan oleh para sopir angkot dengan memasang tarif di atas harga normal. Namun, menurutnya dia, biasanya sebelum itu sudah ada kesepakatan antara sopir dengan penumpang.
“Biasanya yang sudah langganan tahu. Mungkin yang jarang naik angkot pasti terkejut dimintai ongkos Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per orang,” tuturnya kepada detikJatim.
“Jadi tidak ada pemaksaan. Bisa menolak, semestinya. Karena biasanya tarif yang disampaikan sopir itu sudah ada kesepakatan dengan penumpang,” ujarnya.
Mengutip detik.com, Belo membeberkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2015, tarif angkot di Kota Malang adalah Rp 3 ribu untuk umum dan Rp 2 ribu bagi pelajar.
Namun seiring naiknya harga BBM dan sparepart kendaraan, para sopir menaikkan tarif angkot untuk umum menjadi Rp 5 ribu. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama para sopir.
“Kalau sesuai Perwali 6/2015 tarif angkot Rp 3 ribu. Tetapi dengan naiknya harga BBM, dan persaingan taksi online, para sopir sepakat menaikkan Rp 5 ribu per orang,” ungkapnya.
Belo menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan paguyuban sopir. Tidak hanya itu, ia mengatakan bahwa Dishub Kota Malang juga berkoordinasi dengan Organda, terutama untuk membahas penyesuaian tarif angkot baru.
Hal ini mengacu kepada kebutuhan para sopir angkot di Kota Malang. Selain itu, menurut Belo, tarif lama angkot di Kota Malang juga sudah saatnya untuk diperbarui.
“Kami sedang melakukan kajian soal penyesuaian tarif baru. Ini untuk mengakomodir masukan para sopir juga,” katanya.
(sas)