Benny Ali: Andai Tahu Rekayasa, Saya Tangkap Pak Sambo

  • Rabu, 07 Desember 2022 - 07:52 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MANTAN Karo Provos Propam Polri Benny Ali mengaku akan menangkap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jika saja saat itu dirinya mengetahui bahwa Sambo telah merekayasa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Benny saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Benny mengatakan bahwa dirinya berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan satu jam usai Brigadir J dieksekusi..

Akan tetapi, saat itu Benny tak mengetahui bahwa Sambo sudah merekayasa dan membuat skenario palsu terkait insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Di depan hakim Benny berandai-andai, akan menangkap Sambo seandainya saat itu tahu ada rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga:
Untuk Dukung Skenario Pelecehan, Jaksa Sebut Putri Ganti Baju Seksi

Menurutnya, hal itu sesuai dengan tupoksinya sebagai anggota polisi sekaligus Karo Provos Propam Polri yang dijabatnya kala itu.

“Kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian pukul 17.00 WIB kami datang pukul 18.00 WIB. Kami nggak tahu itu rekayasa. Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya ya mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasihan banyak korban,” kata Benny.

“Itu kan setelah bapak tahu?” tanya jaksa penuntut umum.

“Iya setelah kita tahu,” jawab Benny.

Baca Juga:
Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf ke Ayah dan Ibu Brigadir Yosua

“Pak Benny sendiri yang tangkap?” tanya jaksa penuntut umum lagi.

“Iya karena ini demi institusi,” kata Benny.

Duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:
Romo Magnis Ungkap Soal Dilema Moral Bharada E

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(Rik)

Komentar

Terbaru