Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

  • Jum'at, 16 September 2022 - 21:07 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP [Terbit Rencana Perangin Angin] selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” ungkap  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/9).

Terbit melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ali mengungkapkan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti. Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” kata Ali.

“Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga:
Dua Tentara Israel Terluka Dalam Penembakan di Palestina, Kok Bisa?

Sebelumnya, Terbit telah diproses hukum atas kasus dugaan suap. Bersama kakak kandungnya yang bernama Iskandar Perangin Angin, Ia didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin.

Muara telah divonis dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan persidangan Terbit masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(sas)

Komentar

Terbaru