MANAberita.com – ROZY, mantan suami Norma Risma yang selingkuh dengan mertuanya mengklaim melaporkan Denny Sumargo ke polisi. Pihak Rozy mengaku melaporkan Denny Sumargo lantaran dianggap melanggar Undang Undang (UU) ITE.
Pengacara Rozy, Jumhadi mengatakan Denny Sumargo sudah dilaporkan ke Polda Banten. Akan tetapi, Polda Banten membantah adanya laporan tersebut.
Mengenai hal ini, sang YouTuber menegaskan belum mau bicara banyak soal hal tersebut.
“Nggak ada tanggapan,” ujar Denny Sumargo, Jumat (6/1/2023).
Lebih lanjut, artis yang biasa dipanggil Densu ini mengaku sudah mengetahui adanya kabar laporan polisi yang diajukan terhadap dirinya itu. Ia sama sekali belum mau memberikan tanggapan apapun terhadap laporan itu.
“Udah (tahu kalau dilaporkan), Nggak ada (yang harus disikapi),” tegas Denny Sumargo.
Sebelumnya, Rozy merasa telah disudutkan dengan adanya konten YouTube Denny Sumargo bersama Norma Risma.
“Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya,” kata pengacara Rozy, Jumhadi di Mapolda Banten, Kamis (5/1/2023).
Rozy merasa tidak semua ucapan Norma Risma dalam channel YouTube Denny Sumargo benar. Norma Risma menceritakan kisah hubungan gelap ibu kandungnya dengan Rozy saat masih menjadi suaminya dalam podcast ‘Curhat Bang Denny Sumargo’.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga memberikan bantahannya.
“Polda Banten menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada Laporan Polisi terhadap Denny Sumargo,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (6/1/2024).
Shinto mengatakan, RZ memang dimintai keterangan atas aduannya soal dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, pada Kamis (5/1). Akan tetapi, dalam permintaan keterangan itu tidak ada menyinggung soal Denny Sumargo.
“Permintaan keterangan tidak ke arah DS (Denny Sumargo), sehingga Ditreskrimsus sendiri tidak paham dengan penyampaian pengacara RZ ke media tentang laporan ke DS. Tema permintaan keterangan ke RZ tentu saja pada fakta-fakta apa yang dimiliki RZ untuk menguatkan delik dalam pengaduannya,” jelas Shinto.
(sas)