MANAberita.com — ADI Saputra akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Tangerang Selatan setelah videonya menghancurkan motor lantaran tak terima ditilang viral.
Tak main-main, pria 21 tahun asal Lampung ini terancam hukuman 6 tahun penjara karena terjerat kasus menghancurkan barang yang bukan miliknya pribadi, penadahan barang curian, perusakan barang bukti, serta pemalsuan dokumen.
Atas perbuatannya, Adi dijerat pasal berlapis tentang pelanggaran lalu lintas dan pidana. Yakni Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
Ditambah pidana, yakni Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Penangkapan Adi Saputra ini ternyata memberi dampak serius bagi kekasihnya, Yuni. Yuni harus menelan pil pahit, menerima kenyataan dirinya batal dinikahi karena Adi kini dipenjara.
“Sebenarnya kita berdua mau nikah mba, makanya sayang bingung,” ungkap Yuni, Melansir Grid.
Yuni kini terpaksa menjalani hari-harinya seorang diri. Sebab selama menjalin kasih dengan Adi Saputra, Yuni selalu bergantung pada kekasihnya itu.
“Iya gimana sih mba, dia yang suka nemenin aku kemana-mana, berangkat kerja juga bareng dia, sekarang ya sendiri aja,” ucap Yuni.
Namun dalam kondisi seperti ini, ia tetap mendampingi kekasihnya hingga jalur hukum tersebut selesai.
“Iya masih jalanin aja mba, kasih semangat ke dia, saya juga belum tau kedepannya gimana,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Adi Saputra mengamuk dan merusak sepeda motor yang dia kendarai, saat Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel Bripka Oky, menilangnya, Kamis (07/02) kemarin.
Dihadapan polisi yang menilang, Adi merusak motornya sampai mempersilakan untuk dibakar. Yuni yang kala itu berada di lokasi bahkan hampir terkena lemparan motor dari aksi Adi. (Dil)