MANAberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi pejabat kedua yang ditahan terkait kasus pamer kekayaan (flexing) di media sosial.
Awalnya, Andhi diselidiki KPK usai menjadi sorotan lantaran aset kekayaannya dianggap tak wajar dengan profilnya. Istri dan anaknya juga kerap pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class.
“AP ini untuk tersangka yang kedua menyangkut satu sisi terkait dengan pemberitaan yang sempat viral. Yang pertama saudara RAT dan sekarang AP,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/7).
KPK berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut andil membantu dalam menemukan pejabat negara dengan jumlah harta kekayaan yang mencurigakan.
Melansir CNN Indonesia, KPK menilai proses penindakan terhadap kedua pejabat pajak dan bea cukai itu bisa dilakukan lebih cepat. Terutama jika fungsi pengawasan internal bekerja dengan baik.
“Dalam hal ini adalah (institusi) pajak atau bea cukai dan ini kita ikuti ya dari tahun 2012 sampe 2022 cukup lama juga. Artinya sebetulnya kalo pengawasan berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal,” tutur Alex.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
Sebelum Andhi, eks pejabat ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi orang pertama yang ditahan KPK karena viral di media sosial. Rafael viral lantaran anaknya yakni Mario Dandy Satriyo flexing sejumlah kendaraan mewah di media sosial.
(sas)