Ican Berencana Buang Jasad Korban ke Sungai Musi

  • Rabu, 24 Mei 2017 - 22:00 WIB
  • Kriminal
Dua pelaku pemerkosaan Fadhilah Puri (8) berhasil diciduk Polisi dan langsung digiring ke Mapolesta Palembang, Rabu (24/5/17).
Ican (30) dan Andreas (19), saat ditemui di Polresta Palembang, Rabu (24/5/17).

MANAberita.com – IRSANI alias Ican (30), pemerkosa sekaligus pembunuh Fadhilah Putri (8), yang ditembus 7 butir peluru dikedua kakinya oleh anggota Tim Tekab Polresta Palembang ketika hendak melarikan diri saat akan ditangkap, ternyata berencana membuang jasad korban ke sungai Musi atau di pinggir jalan. Namun niat tersebut terhalang, lantaran warga yang beramai-ramai mencari keberadaan korban dengan menyisir kawasan dimana tersangka menyembunyikan jenazah korban.

Kepada awak media, sambil menahan rasa sakit Ican secara terang-terangan mengatakan, jika jasad korban rencananya akan dibuang ke sungai Musi atau diletakkan dipinggir jalan.

“Tadinya mayat korban akan saya buang di sungai, atau di pinggir jalan, tapi karena warga sibuk mencari, saya tidak memiliki waktu untuk melakukan hal itu. Akhirnya saya putuskan menyimpannya di dalam karung dan saya taruh dibawah ranjang tempat tidur sepupu saya,” ungkapnya sambil meringis kesakitan.

Lanjut Ican, sebelum memperkosa korban, dirinya sempat mabuk lem aibon. Dibawah pengaruh aibon itulah dirinya mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan alasan pura-pura korban dipanggil embah.

Baca Juga:
Siswa SMABA Meraih Juara Lomba Vokal Solo di Palembang

“Saya bawa dia ke dalam kamar dan langsung memperkosanya. Walau sempat berontak, saya berhasil membekap mulutnya. Setelah puas, sepupu saya Andreas juga ikut mencicipi tubuh korban pak,” aku Ican.

Sambungnya, setelah Andreas menyetubuhi korban, dirinya kembali memperkosa bocah malang tersebut. “Dia terus berontak dan melawan pak, makanya saya cekik lehernya hingga tidak bernafas,” terang residivis Lapas Pakjo Tahun 2014 yang divonis satu tahun dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas) dan di tahun 2015 yang divonis 2,5 bulan dalam kasus sodomi ini.

Namun ketika dikonfirmasi, tersangka Andreas Putra Pratama (19) membantah tudingan saudara sepupunya Ican, kalau kebagian jatah kedua dalam menyetubuhi korban.

Baca Juga:
Event Kedua Sumeks Creative Preneurship Fair 2017, Tingkatkan Mutu Sekolah

Namun, buruh cuci mobil depan lorongnya ini mengakui jika selembar kain dan bekas cairan mani yang disita petugas saat usai kejadian, memang benar miliknya.

“Iya pak, sarung itu milik saya, cairan itu pun berasal dari saya serta kamar yang digunakan juga kamar saya, tapi saya tidak ikut memperkosanya pak,” kilahnya.

Disinggung dirinya membawa tas koper berisikan pakaian, tersangka mengaku akan tinggal di rumah pamannya di KM 7. “Saya butuh uang untuk modal nikah pak. Pacar saya sedang hamil, makanya saya mau kerja di steam mobil milik paman saya yang baru buka,” terangnya. (wwt)

Komentar

Terbaru