MANAberita.com – JAKSA penuntut umum (JPU) menegur terdakwa Mario Dandy Satriyo yang memakai batik saat hadir di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Setelah hakim ketua Alimin Ribut Sujono mengetuk palu tanda diakhirinya persidangan, Mario Dandy dan Shane Lukas yang juga jadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David beranjak dari kursi.
Saat Mario Dandy hendak berjalan menuju ke meja penasihat hukum, jaksa yang masih ada di ruang sidang utama kemudian menegur Mario Dandy yang mengenakan kemeja batik panjang berwarna hitam dengan corak cokelat.Jaksa meminta Mario Dandy mengenakan kemeja putih dengan celana hitam pada persidangan berikutnya.“Izin untuk terdakwa Mario. Terdakwa Mario untuk ke depan dalam persidangan mohon pakaiannya hitam putih saja ya,” tegur jaksa.Mendengar teguran itu, Mario Dandy hanya menganggukan kepala. Ia kemudian berjalan menuju pintu keluar.Dalam kasus ini Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.(sas)