Kesal Dengan Orang Tuanya, Pasangan Lesbi di Kaltim Aniaya Bocah 6 Tahun Hingga Tewas

  • Kamis, 03 Oktober 2019 - 15:07 WIB
  • Kriminal
korban PT

korban PT

MANAberita.com – ENTAH apa yang telah merasuki MS hingga tega menganiaya adik sepupunya yang baru berusia 6 tahun dengan pasangan sesame jenisnya, SA.

SA (23) mengakui perbuatannya menganiaya PT (6), keponakan dari pasangan sesama jenisnya, MS (17).

Dalam pengakuannya, pelaku SA pasangan sesama jenis perempuan mengaku menganiaya bocah PT (6) hingga tewas karena kesal dengan orangtua korban.

Alasan kesal muncul ketika orang tua korban menitipkan anaknya ke tante korban, inisial MS (17) yang adalah pasangan sesama jenis perempuan SA.

Baca Juga:
Terpeleset di Balkon, Warga Rusun Meninggal

Selama lima bulan, bocah malang ini tinggal bersama SA dan MS di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur. Sedang ibu korban tinggal dan bekerja di Balikpapan.

“Pelaku mengaku kesal karena orangtua korban tak memperhatikan anaknya (korban),” ujar Kanit Reskrim Polsek Sanga-sanga Ipda Suharyanto, melansir Tribun Mataram.

Karena kesal, pelaku sempat mengembalikan korban ke Intan Nursidah (44) nenek korban, tapi sang nenek mengembalikan lagi ke tante korban, MS.

Saat tinggal bersama, korban sering mengalami siksaan dari SA berulang kali hingga meninggal dunia, Rabu (02/09).

Baca Juga:
Kejam! Inilah Ungkap Caranya Membunuh Rika Karina: “Urat Nadinya Saya Sembelih Tetap Gak Mati!”

“Karena kesal, dia (SA) melampiaskan kemarahannya ke bocah itu,” ungkap Suharyanto.

Alasan lain, korban juga dinilai nakal oleh SA.

Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polsek Sanga-sanga.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri saat mendampingi korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syaharie Samarinda pada Senin (30/09).

Baca Juga:
Sebagai PM terlama di Jepang, Abe Membentuk Politik Indo-Pasifik

Pelaku meninggalkan korban yang kritis dan pasangan sesama jenisnya, MS.

Polsek juga mengungkap, pelaku memukul korban dengan ikat pinggang, gantungan pakaian hingga sepatu dan memukul kepala korban.

Selain memukul, pelaku juga membanting korban hingga jatuh ke lantai beton. Dugaan kuat, kepala korban terkena benturan keras hingga mengalami pendarahan di bagian kepala berujung maut.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Alz)

Komentar

Terbaru