Marbot Masjid Jadi Tersangka Pencabulan 4 Anak di Yogyakarta

  • Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:48 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEORANG pria berinisial SP (57) yang merupakan pengurus masjid atau marbot di Bantul, DI Yogyakarta, menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana mengatakan bahwa dugaan aksi pencabulan  yang dilakukan oleh SP itu terjadi sekitar bulan Juli 2022 lalu di warung milik tersangka. Tak jauh dari masjid tempat pelaku menjadi marbut.

“Modusnya itu anak-anak itu sering jajan keadaan sepi,” kata Yuwana saat dihubungi, Rabu (24/8) malam.

Pelaku melakukan aksu saatpara korban jajan di warung miliknya. Pelaku mencuri-curi kesempatan mulai dari memeluk hingga perbuatan tak senonoh lainnya.

Pelaku juga kerap mengurangi harga barang yang ia jual di warungnya atau bahkan menggratiskan demi bisa menjalankan aksinya.

Diketahui jika tersangka melakukan aksinya tersebut waktu yang berbeda. Hingga pada akhirnya perbuatan SP terkuak dan dia dipolisikan oleh salah satu orangtua korban.

Aksinya itu terendus setelah salah seorang orangtua korban merasa janggal anaknya tak lagi jajan di warung milik SP. Kecurigaan tersebut menuntun kepada pengakuan sang anak terkait perbuatan pelaku.

“Ada empat korbannya,” tutur Yuwana.

Baca Juga:
Akhirnya MT Mengaku Telah Memasukkan Jari Tangannya Kedalam Kemaluan Korban

Pelaku mengakui perbuatannya pada saat diperiksa. Petugas turut mengantongi bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

“Statusnya sudah tersangka. Motifnya pelaku mengaku senang sama anak kecil,” jelasnya.

Pelaku tak ditahan menimbang usianya dan sikap kooperatif yang bersangkutan. Kendati demikian, Yuwana memastikan proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga:
Ucapkan Selamat Berpuasa, Jokowi: Alhamdulillah Bisa Tarawih di Masjid

“Dia tiap Senin dan Kamis wajib lapor, tapi (kasus) tetap lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar.

(Rik)

Komentar

Terbaru