Menghilang, Bocah 15 Tahun di Malang Ternyata Dijual Oleh Pemandu Lagu ke Pria Hidung Belang

  • Rabu, 06 November 2019 - 14:30 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com — SUNGGUH keterlaluan ulah perempuan berinisial TR alias Rev (32) pemilik usaha karaoke di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Dia bersama tersangka KA (25) tega menjual gadis asal Kabupaten Lumajang, berinisial SAAC (15) untuk memuaskan pria-pria hidung belang, dan jadi pemandu lagu di tempat karaoke miliknya.

Melansir Sindonews, kasus perdagangan anak ini berhasil diungkap Polsek Sumberpucung Polres Malang, setelah menerima laporan ibu SAAC, yakni TW (33), karena kehilangan anak gadisnya sejak 31 Oktober 2019 lalu.

“Dari laporan tersebut, petugas Polsek Sumberpucung Polres Malang, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan SAAC di tempat karaoke milik TR alias Rev,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

TR alias Rev yang merupakan warga Desa Klangen Gambiran, Kecamatan maospati, Kabupaten Magetan, akhirnya digelandang ke Polsek Sumberpucung Polres Malang, untuk proses penyelidikan.

Baca Juga:
Pasutri Tewas dan Balita Kritis Usai KA Tabrak Avanza di Blitar

Polisi juga menangkap tersangka KA warga Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai perekrut SAAC, untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan melayani pria hidung belang.

Ainun menyebutkan, TW yang merupakan orang tua korban asal Kabupaten Lumajang, mendatangi Polsek Sumberpucung Polres Malang, pada Senin (04/11). Dia melaporkan, SAAC meninggalkan rumah dan informasinya berada di wilayah Sumberpucung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata direkrut KA untuk dipekerjakan di tempat TR alis Rev. Selain sebagai pemandu lagu, SAAC juga diminta kedua tersangka untuk melayani pria hidung belang,” terang Ainun.

Baca Juga:
Heboh! Warga Temukan Potongan Tubuh di Perut Buaya

TR alias Rev mendapatkan keuntungan dari layanan yang dilakukan SAAC terhadap para pria hidung belang tersebut.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu lembar kartu keluarga, satu lembar ijazah SMP atas nama SAAC, dan uang tunai senilai Rp300 ribu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 83 junto pasal 76F dan pasal 88 junto pasal 76I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan TPPO. (Dil)

Komentar

Terbaru