Oknum Polisi di Kalimantan Barat Ditangkap Karena Perkosa Anak di Bawah Umur

  • Jum'at, 03 Mei 2019 - 12:21 WIB
  • Kriminal

 

Ilustrasi anak korban pelecehan

MANAberita.com — ADANG Mulyana, anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, berpangkat inspektur dua (Ipda), ditangkap jajaran Provos Polda Kalbar, Rabu (01/05). Dia ditangkap atas dugaan persetubuhan remaja berusia 13 tahun.

“Yang bersangkutan sudah kami tindak lanjuti dan yang sedang diperiksa di Polda Kalbar,” kata Kapolres Kayong Utara AKBP Asep Irpan Rosadi, mengutip Pos Kupang.

Kapolres memastikan, pihaknya akan berlaku adil terhadap penanganan kasus yang menimpa oknum perwira pertama tersebut.

“Ada dua jalan jalur hukum yang ditempuh, internal dan hukum positif. Kami tegas dalam hal ini, pelaku jika memang terbukti akan ditindak tegas dan itu mencoreng institusi,” tegasnya.

Kronologi kejadian Seorang kerabat korban, berinisial A menceritakan, ihwal kejadian tersebut terjadi Sabtu (27/04) malam.

Saat itu, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya jalan-jalan ke Pantai Pulau Datok, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Baca Juga:
Setubuhi Putri Kandung Saat Istri Bekerja, Pelaku: “Pengen Saja Dengan Anak Sendiri”

Namun setelah ke pantai, pelaku membawa korban ke sebuah bangunan di samping masjid untuk disetubuhi.

“Dari cerita keponakan saya itu, pelaku membawa keponakan saya dengan cara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah, tapi ternyata tidak ada di rumah,” katanya.

Menurut dia, korban juga mendapat ancaman jika tidak mau melayani dan nekat melaporkan kejadian persetubuhan tersebut.

Baca Juga:
Tak Hanya Memutilasi, Pelaku Pembunuhan di Pasar Malang Ternyata Pernah Memotong Lidah Pacarnya

“Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumahnya akan dibakar,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan kepolisian pada Senin (29/04). Dan langsung diproses dengan ditangkapnya pelaku. (Ila)

(Sumber: Pos Kupang)

Komentar

Terbaru