Pasutri di Jaksel Bawa Kabur dan Gadaikan 6 Mobil Rental

  • Senin, 27 Juni 2022 - 17:11 WIB
  • Lainnya

Manaberita.com – SEPASANG suami istri (pasutri) ini melakukan aksi nekat. Pasalnya, ia membawa kabur enam mobil yang dirental.

Diketahui pasangan pasutri tersebut berinisial DA (42) dan SJ (34). Awalnya, kedua pelaku menyewa satu unit mobil di kawasan Jl Kesehatan, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk operasional proyek.

“Pada Senin 30 Mei 2022 lalu, pelaku menyewa mobil untuk urusan operasional proyek sampai dengan tanggal 9 Juni 2022 dengan biaya sewa Rp 500 ribu per hari,” ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Saat menyewa, kedua tersangka mengaku sebagai kontraktor. Mereka juga turut memberikan dokumen asli kepada pihak penyewa untuk meyakinkan.

“Semua persyaratan untuk penyewaan itu mereka penuhi dengan identitas asli,” kata Nazirwan.

Akan tetapi, hingga batas waktu sewa kedua pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya pihak rental melaporkan kepada Polsek Pesanggrahan pada Jumat (17/6) lalu.

“Setelah lewat waktu sewanya, tersangka DA dan SJ tidak bisa lagi dihubungi, setelah dilakukan pengamanan dan pengembangan, maka berhasil diamankan mobil milik korban di daerah Tangerang, Bogor dan Cianjur. Jadi di sini ada tiga TKP untuk pengamanan unit,” jelas Nazirwan.

Diketahui, pasutri ini menyewa mobil ke sejumlah penyewa dan pemilik rental untuk selanjutnya digadaikan.

Baca Juga:
Nah Loh! WHO Mendesak Mengurangi Jumlah Pasangan Seksual Saat Cacar Monyet Melonjak

Mereka menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 11,5 juta hingga Rp 25 juta tergantung jenis dan tahun kendaraan mobil tersebut.

“Untuk menjadi modus operandi kasus ini adalah di mana tersangka DA dan SJ menyewa mobil atau merental mobil, selanjutnya mobil tersebut digadaikan,” ucap Nazirwan.

“Yang bersangkutan, berdasarkan informasi yang kita dapat mereka baru menjalankan aksinya baru 1,5 bulan. Waktunya sangat pendek, dari sebelum lebaran sampai kegiatan sekarang ini,” sambungnya.

Baca Juga:
Beli Bus Tua Jelek dan Terabaikan, Wanita ini Menyulapnya Menjadi Rumah, Keren Banget!

Kedua tersangka diamankan di wilayah Ciledug, Tangerang dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 mobil Mitsubishi Xpander dengan nopol B 2816 SJD berwarna hitam, 1 Avanza Velos nopol B 1464 WOC berwarna putih, 1 Toyota Avanza nopol B 1725 WOC berwarna putih, 1 mobil Suzuki Ertiga nopol B 1778 POS berwarna putih, 1 mobil Suzuki Ertiga bernopol B 1316 PNT berwarna hitam, terakhir 1 mobil Datsun nopol B 2207 BYY berwarna hitam dan 1 hape vivo berwarna merah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 Juncto 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru