Pengakuan Amanda: David Diancam Ditembak

  • Selasa, 04 Juli 2023 - 17:28 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MANTAN pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda mengungkapkan pengakuan Cristalino David Ozora bahwa Mario mengancam akan menembaknya.

Amanda menuturkan momen tersebut terjadi usai bertemu dengan Maria pada 30 Januari 2023. David disebut tiba-tiba mengabarkan lewat SMS.

“Jam 2 David chat saya,” kata Amanda di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Lalu jaksa juga memastikan pengakuan Amanda lantaran sebelumnya ia mengaku sekadar tahu David.

“Dia baru pertama chat saya pake nomor enggak dikenal, dia bilang, ‘Kak ini Wareng, kakak ngomong apa?’ Di situ karena saya habis marah ngusir Mario, saya bilang enggak bilang apa-apa, ‘gua enggak mention nama siapa-siapa. Iya, katanya Dandy nelpon gue nanya tanggal 17’. Di situ saya marah, terus dia bilang di telepon, David katanya kalau bohong diancam ditembak,” jelas Amanda.

Baca Juga:
Stress! Cintanya Ditolak, Pria ini Sayat Betis Anak SD Dengan Cutter

Amanda lalu mengaku tak menanggapi keluhan David. Ia bahkan mengaku masih emosi lantaran sebelumnya mengusir Mario saat bertemu di tanggal 30 Januari 2023.

Melansir laman CNN, Amanda sempatmengaku mengusir Mario setelah menyampaikan lelucon soal AG sempat “hilang”. Kala itu Mario langsung menelepon seseorang yang diklaim Amanda adalah David setelah mengintip telepon genggam Mario.

“Karena itu kafe saya enggak dengar, saya cuma main HP depan dia. Saya tahu dia nelponin orang. Saya enggak tahu Wareng itu David saya enggak tahu. Baru dari situ saya tinggal si Mario, karena lu udah datang-datang ke sini, saya lagi sama teman-teman saya, terus malah kesibukan sendiri saya usir dari Alfa Kemang. Terus saya pergi ke back office, masih di situ nelpon-nelponin orang enggak lama dia pergi, baru saya balik lagi keluar,” ujar Amanda.

Baca Juga:
Uang 20 Ribu Rupiah Digunakan Bayar Cicilan, Perempuan di Lamongan Dipukuli oleh Suaminya

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Ia dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

(sas)

Komentar

Terbaru