Peredaran 179 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Bareskrim

  • Senin, 10 Oktober 2022 - 21:01 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – UPAYA peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Diketahui jika sabu tersebut seberat 179 kilogram.

Brigjen Krisno H Siregar selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan pengungkapan ini merupakan kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai. Adapun polisi berhasil menangkap pelaku inisial F pada Rabu (5/10/2022) lalu di wilayah Aceh Timur.

“Pada 5 Oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).

Tim kemudian melakukan pencarian dan pada pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarai pria berinisial F.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice,” jelasnya.

Baca Juga:
Ditengah Pengakuan Hijrah, Gary Iskak Ditangkap Narkoba

Berdasarkan hasil interogasi tersangka F, lanjutnya, didapat keterangan bahwa ia diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.

Krisno menyebutkan bahwa F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat. Sementara, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transporter laut.

“Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat,” katanya.

Baca Juga:
Ibu Terjerat Kasus Narkoba, Bayi Umur 9 Bulan di OKU Timur Terpaksa Ikut Hidup di Penjara

“Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan,” tambahnya.

Melansir dari detikcom, Tersangka F dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

(Rik)

Komentar

Terbaru