MANAberita.com – PULANG malu tak pulang rindu inilah yang dialami Robi, namun nasib kurang beruntung Robi yang sebelumnya belum menerima gaji satu bulan terakhir, membuat Robi Darwis (19), warga Jalan Perjuangan Dusun III, Kelurahan Lubuk Lancang Kecamatan Suek Tape, melakukan aksi pencurian mobil di tempat bekerjanya. PT Beringin Megah, Kamis (03/01), sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun aksinya pun langsung dilaporkan bos PT Beringin Megah ke Polresta Palembang. Alhasil dalam hitungan jam, Jumat (04/01), sekitar 01.00 WIB malam, Robi pun berhasil diamankan petugas Curanmor Polresta Palembang, di rumahnya.
“Jadi setelah mendapatkan laporan korban, kita langsung melakukan pengejaran terharap pelaku Robi,” ungkap Kasat Reskrim Yon Edi Winara melalui Kanit ranmor, Iptu Mardanus, Sabtu (06/01).
Selanjutnya Mardanus, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena hendak kabur saat
dilakukan penangkapan, “Kita terpaksa lumpuhkan pelaku. Karena saat ditangkap pelaku hendak kabur dari rumahnya,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung kanit ranmor, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya bernopol BG 1998 MW, “atas ulahnya Robi diancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.
Sedangkan, Robi mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran gajinya 1 bulan tak digaji, “saya terpaksa nekat melakukan aksi ini pak, lantaran satu bulan tak digaji,” ungkapnya, yang sudah 3 bulan bekerja di PT Berigin megah sebagai Asisten Survie.
Saat melakukan aksinya, lanjut Robi, dirinya mencuri kunci mobil yang sedang tergantung diruangan mitting, “saat itu ada meeting pak, nah setelah selesai meeting kunci mobil yang tergantung langsung saya curi. Dan sorenya saya kabur. Mobil ingin saya pakai sendiri, bukan untuk dijual,” akunya mau pulang kangen anak dan Istri. (Rcky)