Sengketa Warisan Sinarmas Memasuki Babak Baru, Gugatan Freddy Widjaja Ditolak

Manaberita.com – SENGKETA perebutan harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Freddy Widjaja yang merupakan salah satu anak Eka Tjipta mengajukan gugatan akta wasiat pada 25 April 2008 di PN Jakarta Selatan ditolak.

Freddy mengatakan gugatannya itu ditolak karena status anak sah yang dimiliki Freddy dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA,” ungkap Freddy dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022). Dikutip dari detikfinace

Dia menjelaskan di tahun 2020, Freddy melakukan permohonan untuk penetapan status anak sah dari Eka Tjipta ke MA. Putusan itu dikeluarkan pada bulan Februari, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.

Di bulan Agustus 2020 tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.

Baca Juga:
Duh! Pembawa Acara TV Top Australia Mundur Setelah Mengalami Pelecehan Rasis

Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.

“Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak,” ungkap Freddy.

saat mengajukan gugatan di PN Jaksel, Freddy mengatakan sebetulnya dirinya sudah mendapatkan warisan, namun menurutnya yang didapatkan belum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya pun pihak Sinar Mas Group memang pernah menyatakan bahwa Freddy sudah mendapatkan bagian dari wasiat Eka Tjipta.

Baca Juga:
Sebut Kemenkeu Berisi Iblis, Bupati Meranti Gugat Jokowi

“Diberitakan abang-abang tiri saya bahwa saya sudah terima hak saya dari hak waris namun belum dijelaskan rinci berapa sebenarnya jumlah yang saya terima. Ini saya jelaskan supaya nggak simpang siur saya terima akta wasiat betul,” ujar Freddy ditemui di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020).

Dia menjelaskan dirinya selaku anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak tercatat resmi hanya mendapatkan Rp 1 miliar. Sementara, kakak-kakaknya yang lain mendapatkan Rp 2 miliar.

“Jumlahnya Rp 1 miliar saja, ada abang-abang saya dapat Rp 2 miliar itu abang tercinta saya yang di atas, yang lebih kaya dari saya. Saya dengan 13 orang lainnya menerima Rp 1 miliar,” jelasnya.

Sebagai informasi, Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.

Baca Juga:
Michael Oher Mengatakan Adopsi Adalah Kebohongan Dalam Gugatan

Freddy menjelaskan keinginannya sendiri adalah untuk mendapatkan pembagian warisan sesuai hukum perdata yang berlaku. Dari total seluruh aset, menurutnya anak-anak dari pernikahan sah mendapatkan 2/3 hartanya, sementara itu 1/3 di antara 2/3 harta tersebut adalah hak miliknya dan saudaranya yang merupakan anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak sah.

“Itu adalah legitime portie, 2/3 hartanya untuk anak-anak sah perkawinan, 1/3 dari setengahnya 2/3 itu milik kami anak di pernikahan yang di luar sah. Saya minta hak saya sesuai UU, sesuai hukum, itu adalah sebesar legitime portie sesuai KUH perdata,” kata Freddy.

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

[rik]

Komentar

Terbaru