MANAberita.com – VIRAL di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah penagih utang mendobrak rumah seorang warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Didalam video tersebut, penagih utang itu tampak menghakimi ibu yang merupakan seorang penjual nasi kuning keliling.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/2/2022) lalu di Jalan Pelita Raya Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari TribunPapuaBarat, Para penagih utang tersebut diduga pekerja di sebuah perusahaan milik badan usaha milik negara (BUMN) yang sejatinya bertujuan membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat prasejahtera.
Hal ini berawal saat sejumlah penagih utang mendatangi rumah HA (40).
HA merupakan ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai penjual nasi kuning keliling.
Korban yang telat membayar tiga hari ini memilih bersembunyi di dalam kamar hingga dua anak gadisnya yang masih remaja ini menjadi sasaran makian dari para penagih.
Tak hanya itu, tiga orang penagih mendobrak pintu kamar dan memaksa HA keluar.
HA yang tak memiliki uang kemudian memelas untuk diberikan keringanan, tetapi ditolak oleh para penagih serta dicaci maki.
Para penagih ini kemudian meninggalkan korban setelah salah seorang kerabat korban datang memberikan uang senilai Rp 200.000 sebagai pembayaran kredit.
“Saya sengaja sembunyi di kamar karena memang betul-betul saya tidak punya uang untuk membayar. Sementara mereka memaksa tanpa alasan, padahal saya sudah sampaikan bahwa saya masih dalam suasana berduka karena ibu saya meninggal dunia 15 hari yang lalu. Tapi, mereka bilang itu urusan kamu, pokoknya harus membayar sekarang. Padahal, saya hanya telat tiga hari,” kata HA, pada Jumat (4/2/2022).
Sebelumnya HA meminjam uang secara berkelompok senilai Rp 7 rupiah dari sebuah perusahaan milik BUMN yang didirikan oleh pemerintah untuk wanita prasejahtera serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kecil.
“Penagih utang tersebut adalah karyawan salah satu perusahaan permodalan yang dikelola oleh BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat prasejahtera,” kata Syahban, kuasa hukum korban.
Korban yang merasa telah dipermalukan lantaran videonya viral kini telah didampingi oleh lembaga bantuan hukum.
Sebab, laporan korban juga disebut sempat ditolak oleh pihak kepolisian dengan dalih minim alat bukti.
“Sekarang ini kami dampingi korban untuk kembali melaporkan para pelaku. Sebab, laporan sebelumnya ditolak oleh Polres Gowa dengan alasan kurangnya alat bukti. Padahal, ini sudah jelas melanggar pidana dan yang merekam serta menyebarkan video tersebut adalah salah seorang pelaku dengan maksud untuk merendahkan martabat orang lain,” kata Syahban.
Pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait dengan peristiwa ini mengaku telah menerima laporan korban dan sementara ini masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan korban telah kami terima. Dalam hal ini, korban melapor atas kasus perusakan yang dilakukan oleh beberapa orang penagih, tapi hal ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat.
[rik]