Pencuri Rumah Raffi Ahmad Tertangkap, Keluarga Pelaku Katakan Hal yang Tak Terduga

  • Minggu, 24 September 2017 - 10:31 WIB
  • Peristiwa
Pelaku percobaan pencurian di rumah Raffi Ahmad
Pelaku percobaan pencurian di rumah Raffi Ahmad

MANAberita.com – RUMAH mewah artis dan presenter ternama Indonesia, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang berada Perumahan Green Andara Kav. A1 Nomor 4-6 Jati Baru, Cinere, Depok, Jawa Barat disatroni maling pada Jumat, (22/09/17) sekitar pukul 22.30 WIB.

Malam itu, seorang pencuri berusaha masuk ke rumah mewah Raffi dan berhasil masuk ke lantai dua. Beruntung aksinya diketahui oleh Asisten Rumah Tangga (ART) kedua pasangan selebritis ini. Sehingga maling itu belum sempat menggasak barang berharga milik Raffi.

Kapolsek Limo AKP Iskandar membenarkan kejadian tersebut. “Benar ada percobaan pencurian, pelaku masuk ke dalam rumah Raffi lewat pintu depan. Saat itu, pintu dalam kondisi belum terkunci,” ujarnya. Sabtu (23/09/17). “Di lantai dua, pelaku kepergok sama pembantunya. Dia belum sempat ngambil apa-apa,” tambah Iskandar.

Merasa aksinya ketahuan, pelaku berusaha untuk melarikan diri. Namun akhirnya ia dapat dibekuk.  Pelaku berinisial AP (25) itu sempat diinterogasi di lokasi dan mengaku berniat mencuri. Dia juga menyiapkan sebuah tas untuk membawa barang yang akan dicurinya.

Baca Juga:
Astaga! Ternyata Inilah Penyebab Nikita Mirzani Mantap Ceraikan Dipo Latief

Barang bukti percobaan pencurian di rumah Raffi Ahmad

Iskandar mengatakan orang tua pelaku sempat menyatakan anaknya sedang mengalami depresi. Untuk mengecek kebenaran tersebut, polisi akan membawa AP ke rumah sakit (RS) untuk menjalani pemeriksaan. “Orangnya ada di kita. Orang tuanya datang, anak ini katanya depresi. Itu kata orang tuanya, kita belum tahu (kebenarannya). Masih diperiksa, akan kita bawa ke RS,” ujarnya.

Ia juga belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan tersebut. Hal ini juga menunggu kepastian dari Raffi Ahmad selaku korban jika ingin melanjutkan kasusnya. “Ya (ada rencana tes kejiwaan). Tapi kan dari Raffi belum kita mintai keterangan. Apa dia mau (lanjut) atau tidak,” ujarnya.  Pelaku disangkakan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 juncto 53 KUHP. (Int)

Komentar

Terbaru