MANAberita.com — SEBENARNYA, Israel telah melarang peraturan perang yaitu membunuh anggota medis yang tak lain adalah Razan Al-Najjar, perawat cantik yang ditembak mati oleh tentara Israel.
Tak hanya perawat, ada beberapa golongan orang yang tak boleh disentuh apalagi dibunuh saat tengah perang. Siapa saja? Yuk simak ulasan yang dilansir dari Hipwee ini.
1. Berkaca dari kejadian kemarin, agaknya tentara Israel patut mendapat hukuman karena melanggar hukum internasional yang menyebut larangan membunuh tim medis yang bertugas
Menurut Konvensi Jenewa 1949, tim medis yang bertugas, seperti dokter, perawat, jururawat, dan pembawa usungan, tidak boleh dilukai, apalagi dibunuh. Mereka punya hak menjalankan tugas profesi yang diatur dalam konvensi tersebut, sehingga jelas aturannya kalau petugas medis ini harus dilindungi di area perang. Tapi sayang, masih banyak negara yang tidak mengindahkan aturan ini, salah satunya Israel, yang terang-terangan menembak perawat saat sedang bertugas, Razan, Jumat (1/6) lalu.
Bahkan, mereka yang tugasnya mendukung pekerjaan tenaga medis, seperti administrator, pengemudi, hingga juru masak di pos-pos kesehatan juga tidak boleh dilukai atau dibunuh. Aturannya jelas, ada di Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa.
2. Tidak hanya petugas medis, wartawan yang meliput perang dimana pun juga mendapat perlindungan hukum. Jadi tidak boleh asal dilukai, apalagi dibunuh
Tidak sedikit kita tahu berita soal penyanderaan atau pembunuhan wartawan di medan perang. Israel, lagi-lagi disorot karena banyak menyerang wartawan atau jurnalis Palestina yang bertugas di lapangan. Entah sudah berapa puluh wartawan yang kehilangan nyawa. Padahal wartawan, jurnalis, reporter, termasuk mereka yang mendapat perlindungan hukum dalam Konvensi Jenewa 1949. Menyandera saja dikecam, apalagi sampai membunuh.
3. Pun dengan warga sipil yang tinggal di lokasi sekitar konflik. Mereka otomatis dilindungi secara hukum. Aturannya juga udah jelas lho
Perlindungan terhadap warga sipil dan orang-orang yang tidak bersalah juga disebut dalam hukum humaniter tepatnya Pasal 27 Konvensi IV 1949. Mereka dilindungi karena termasuk pihak lemah dan menderita akibat peperangan berkecamuk di lingkungannya. Mirisnya meski sudah ada larangan, mereka masih kerap dijadikan sasaran kekerasan dengan berbagai tuduhan yang dibuat-buat, entah disandera, diperkosa, atau dibunuh.
4. Bahkan kombatan atau tentara yang sudah terluka, sebenarnya dilarang untuk dibunuh. Meski jelas dia dari pihak lawan
Secara umum, perang seringkali terjadi dan melibatkan angkatan bersenjata dari pihak atau negara A dan B. Sekalipun para angkatan ini sudah bersenjata lengkap, membuat mereka sah dijadikan korban perang, tapi kalau mereka terluka, sakit, atau telah meletakkan senjata, pihak musuh juga tidak diperbolehkan membunuhnya. Meski sama-sama berseteru, masing-masing dari mereka juga punya hak asasi manusia yang tidak boleh sembarang orang merenggutnya.
5. Selain itu, anggota kesatuan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan angkatan bersenjata juga tidak boleh dibunuh jika mereka ada di area konflik
Anggota kesatuan ini termasuk mereka yang berada di luar organisasi angkatan bersenjata, tapi sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan angkatan bersenjata. Jika mereka berada di zona perang, haram hukumnya untuk dilukai atau dibunuh. Pihak-pihak yang bertikai harus sepakat melindungi mereka dan memperlakukan secara manusiawi. (Dil)