Bakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid, Para Pelaku Meminta Maaf

  • Selasa, 23 Oktober 2018 - 22:44 WIB
  • Viral
Pelaku pembakar bendera berkalimat tauhid
Pelaku pembakar bendera berkalimat tauhid

MANAberita.com — TIGA orang pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf. Pembakaran dilakukan karena pelaku menganggap bendera tersebut bendera HTI.

Ketiga pelaku memberikan keterangan kepada wartawa di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Selasa (23/10). Identitas ketiga orang itu dirahasiakan polisi. Mereka masih berstatus saksi. Saat memberikan keterangan, wajah mereka ditutup masker.

“Di sini saya ingin jelaskan, tidak banyak. Pertama, peristiwa pembakaran bendera yang dikalim bendera tauhid itu merupakan respons spontanitas kami. Tidak ada kaitannya sedikit pun dengan kebijakan Banser,” kata pria berkaus putih polos lengan pendek dan bercelana panjang hijau, mengutip Detiknews.

Baca Juga:
Putrinya Kerap Dipukuli, Ayah ini Beri Pelajaran Pada Menantu: “Aku Tak Membesarkan Anakku Untuk Disakiti!”

Pembakaran bendera berkalimat tauhidterjadi saat gelaran Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Senin (22/10) pagi. Dia menyebut pembakaran terjadi karena bendera HTI dilarang pemerintah.

“Yang kedua, bendera yang kami bakar itu ketika HSN kemarin, itu merupakan bendera yang terlarang oleh pemerintah, yaitu bendera HTI,” katanya.

Selain klarifikasi, pria berperawakan jangkung itu mewakili dua teman sebelahnya, meminta maaf atas kejadian tersebut. “Ketiga, mungkin saya di sini minta maaf kepada seluruh masyarakat, wabil khusus umat Islam apabila peristiwa ini menjadikan ketidaknyamanan,” ujarnya.

Baca Juga:
Ortu Murid Datangi DPRD Padang, Desak SE Disdikbud Dicabut

Tidak ada sesi tanya jawab. Ketiganya kembali digiring polisi memasuki salah satu ruangan di Blok Satreskrim Polres Garut.

Menko Polhukam Wiranto menyebut kasus pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, karena penggunaan kalimat tauhid dalam bendera HTI, ormas yang sudah dilarang. Polisi dan kejaksaan menangani kasus tersebut.

“Dalam rangka memperjelas permasalahannya, maka klarifikasi dan pendalaman akan dilaksanakan oleh pihak Polri dan Kejaksaan untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wiranto. (Zee)

Komentar

Terbaru