Perkosa Murid Sampai Melahirkan, Oknum Guru SMP Belum Ditahan

  • Sabtu, 20 Oktober 2018 - 18:18 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — MESKI sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo pada 7 Mei 2018, karena menghamili salah seorang muridnya, namun hingga kini Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Situbondo, belum melakukan penahanan terhadap oknum guru cabul berinisial SE (34) tersebut.

Melansir Faktualnews, sejak enam bulan lalu, korban berinisial EM (18), yang menjadi korban tindakan asusila oknum guru salah satu SMP di Kota Situbondo itu, telah melahirkan bayi yang di kandungnya. Bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan oknum guru SMP berinisial SE, yang beralamat di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Sawito, orang tua korban EM mengatakan, pihaknya berharap petugas langsung melakukan penahanan terhadap oknum guru cabul. Sebab, meski kasus tindakan asusila tersebut sudah dilaporkan pada 7 Mei 2018 lalu. Namun, hingga kini,petugas tidak melakukan penahanan terhadap EM, dengan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga:
Mobil Pengangkut Barang di Tulungagung Tabrak Sepeda Motor, 3 Orang Tewas di Tempat

“Jangankan ditahan, hingga kini status terlapor SE masih sebagai saksi. Oleh karena itu, saya berharap polisi segera memproses hukum kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,” katanya.

Menurutnya, pihaknya menyayangkan terhadap kinerja penyidik UPPA Polres Situbondo, yang terkesan lambat dalam menangani tindakan kasus asusila dengan terlapor oknum guru SMP di Situbondo berinisial SE.

”Sebab, meski enam bulan yang lalu anak saya telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, yakni anak hasil hubungannya dengan SE, namun hingga kini, petugas belum melakukan penahanan terhadap SE,” imbuhnya.

Baca Juga:
Demi Disebut Kurus, Wanita ini Nekat Taruh Ikan Hidup di Tulang Selangka

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, sejak kemarin, penyidik UPPA Polres Situbondo, telah melakukan gelar perkara kasus pencabulan oknum guru berinisial SE. ”Bahkan penyidik langsung menetapkan tersangka terhadap SE, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.

Menurutnya, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tindakan asusila ini tidak semudah membalikan tangan, namun sebelum menetapkan tersangka penyidik masih membutuhkan sejumlah saksi.

”Oleh karena itu, dalam kasus ini bukan berarti penyidik tidak bekerja, namun penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Sebab, jika salah dalam proses penetapan tersangka. Itu akan berdampak terhadap penyidik sendiri,” pungkasnya. (Zee)

Komentar

Terbaru