MANAberita.com — SEORANG remaja putri masih di bawah umur, tapi kebelet nikah. Gawatnya, modal tak ada pula. Keduanya pun nekat menempuh cara haram. Sial, modal kawin tak dapat, malah ditangkap polisi.
Inilah yang dilakukan pasangan kekasih, UA (15), warga Kampung Kubur, Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Medan. Dan, cowoknya, AA (20), warga Jalan Pasar Merah, Gang Uuk, Kecamatan Medan Kota. Keduanya telah bertunangan.
Informasi yang dihimpun Navaznews, pasangan kekasih ini ditangkap beberapa waktu lalu oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di Kampung Kubur.
Mereka mengaku nekat menjual narkoba untuk mengumpulkan modal untuk menikah (kawin). Penangkapan pasangan kekasih di bawah umur tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Dia mengatakan, awalnya kasus ini terungkap setelah anggotanya berhasil menangkap UA saat mengedarkan pil ekstasi (inex). Setelah dilakukan pengembangan, AA pun ditangkap.
“Kami awalnya menangkap UA, kemudian dikembangkan, di kamarnya kami dapati kekasihnya dan barang bukti inex sebanyak 15 butir,” kata AKBP Sandi.
Saat diperiksa, cewek manis itu mengaku narkoba tersebut miliknya. Ia juga mengaku kerap mengedarkan narkoba di kawasan Kampung Kubur. Selain barang bukti 15 pil ekstasi, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan ekstasi.
Saat ini, lanjut AKBP Sandi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana UA mendapatkan narkoba tersebut.
Diketahui, Kampung Kubur merupakan kawasan padat penduduk yang selama ini jadi tempat peredaran narkoba di Medan. Penggerebekan berkali-kali dilakukan polisi.
Untuk mengubah stigma Kampung Kubur sebagai tempat peredaran narkoba, saat Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto menjabat Kapolrestabes Medan, nama kampung Kubur diubah menjadi Kampung Sejahtera. (Dil)