MANAberita.com — KURANG lebih 2 minggu Aiptu Rahmin dirawat dirumah sakit pasca dianiaya oleh istri tercinta bersama pasangannya pada 21 Oktober kemarin karena keduanya ingin hidup bersama.
Sempat membaik, Aiptu Rahmin akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Kabar ini disampaikan langsung oleh anak Aiptu Rahmin di media sosialnya. Polisi ini meninggal dunia akibat perbuatan istrinya sendiri.
Sebelumnya, polisi yang bertugas di Merauke ini tak mengetahui jika istrinya yang berinisial S telah berselingkuh dengan tersangka berinisial B. Diketahui kedua pelaku ada hubungan asmara sejak tahun 2009, dilanjutkan lagi pada tahun 2016 hingga tahun 2018.
“Karena takut hubungan terlarang mereka di ketahui oleh Aiptu R maka mereka merencanakan percobaan pembunuhan kepada Aiptu R,” jelas Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH.
Dijelaskan, percobaan pembunuhan Aiptu R dilaksanakan pada malam minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00 WIT di rumah korban di Jalan Parako Merauke. Pelaku S masuk ke rumah melalui Pintu belakang yang sengaja tidak di kunci oleh istri korban dan sudah disiapkan palu seberat tiga kilogram.
Setelah masuk ke dalam rumah kemudian pelaku B mengambil palu yang sudah disiapkan oleh pelaku S lalu memukul korban yang sedang tertidur di ruang tamu depan tv sebanyak dua kali.
Pertama pelaku memukul korban menggunakan martelu pada bagian belakang kepala lalu pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali dibagian mata dan mulut.
Korban yang dalam kedaan tidak berdaya kemudian diseret dan dibawah ke kamar mandi oleh tersangka, lalu Istri korban menyuruh selingkuhannya pergi ke rumah kosnya.
Menerima laporan dari masyarakat anggota piket yang di pimpin oleh AKP Micha Toding Potty, SH dan 5 personil langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa motif dalam kasus tersebut adalah kecemburuan dan sakit hati dimana tersangka B tidak bisa menikahi S yang merupakan istri dari Aiptu R.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun di penjara, subsider dengan pasal 338 junto 55 karena turut membantu melakukan pencobaan pembunuhan,” tandas Kapolres Merauke. (Dil)