Belajar Tanam Ganja dari Youtube dan Berkebun di Rumah, Saat Ditanya Ortu, Pelaku : Itu Teh

  • Kamis, 24 Januari 2019 - 17:12 WIB
  • Hukum
JH pelaku penanam ganja (foto : tribuntimur)
JH pelaku penanam ganja (foto : tribuntimur)

MANAberita.com – DIRESNARKOBA Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengungkapkan, JH tersangka penanam ganja di Balikpapan saat ini telah ditangani pihaknya.

Rabu (23/01) ia digelandang tim Subdit I Ditresnarkoba ke Mapolda Kaltim, usai petugas menggerebek rumah orang tuanya di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara.

“Dia sudah pernah panen, ganja tanamannya di rumah. Diduga sudah pernah diedarkan, tapi masih kami dalami” katanya dilansir dari tribuntimur.

Mirisnya, orang tua tersangka JH tak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam anak ke empatnya tersebut adalah narkotika jenis tanaman.

Pasalnya, saat ditanya ibunya JH mengatakan ganja itu tanaman sejenis teh. Sehingga ibunya tak curiga sama sekali.

Baca Juga:
Kocak! Dua Sahabat Ini Bagikan Trik Nonton Bioskop Berdua Hanya dengan Satu Tiket

Tanaman Ganja

Sebanyak 15 batang tanaman ganja tumbuh subur di rumah JH. Mereka berkembang di dalam pot yang disimpan di dalan rumah irang tua JH. Kepada petugas ia mengaku, keahlian menanam ganja diperoleh dari youtube.

“Dia belajar dari youtube,” ucap Shaury.

Saat ditanya asal bibit tanaman ganjatersebut, Shaury menyebut, tersangkamendapatkannya dari seseorang yang berada di Samarinda.

Baca Juga:
Aktor Tampan Fachry Albar Diciduk Polisi di Hari Valentine, Alasannya Sangat Memalukan

“Asal muasal bibit dari Samarinda, ada dalam bentuk biji dan batangan,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun.

“Karena kasus ini baru di Balikpapan. Tak ada orang nanam begini. Biasanya yang kita tangkap yang sudah jadi,” ungkapnya. 

Komentar

Terbaru