MANAberita.com — SEPERTI diketahui, saat ini status Vanessa Angel sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi. Vanessa pun dijerat dengan UU ITE lantaran diduga menyebarkan konten yang bermuatan pornografi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar, Frans Barung Mangera. Ia mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menemukan video dan foto porno Vanessa.
Video dan foto “panas” itu diduga ditemukan dari ponsel mucikari. Frans menegaskan jika penyebaran video dan foto tersebut bukan lah dari pihak kepolisian.
“Foto porno dan video porno yang ada salah satu contohnya yang tersebar di netizen,” ungkap Frans pada 16 Januari lalu. “Tapi itu bukan polisi loh yang menyebarkannya.”
Kini, Frans pun kembali menegaskan pernyataannya tersebut saat diwawancarai oleh Feni Rose dalam tayangan “Rumpi: No Secret”. “Video yang beredar itu, video pendek yang beredar bukan polisi yang menyebarkan. (Tapi) yang bersangkutan (Vanessa) yang menyebarkan,” tegas Frans.
Padahal sebelumnya, Vanessa sesumbar jika video “panasnya” itu disebarkan oleh temannya. Ia pun saat itu dikabarkan akan melaporkan hal tersebut. Namun hingga saat ini, Frans sama sekali tak menerima laporan itu.
“Entah itu keluar dari temannya, (karena) menurut pengakuan (Vanessa) oleh temannya yang menyebarkan. Tapi yang jelas bahwa kami sampai sekarang belum menerima (laporan) katanya VA mau melaporkan siapa yang menyebarkan video,” papar Frans.
“Tapi sampai sekarang belum melaporkan. Artinya apa? Ada kesengajaan.”
Sedangkan menurut Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan jika adanya kemungkinan besar Vanessa telah mengeksplorasi dirinya secara langsung. Ia diduga menyebar foto pornonya ke mucikari.
“Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya,” sambung Luki. “Di-share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kami amankan.” (Alz)