Cintanya Ditolak, Pria 28 Tahun Lumuri Wajah Gebetannya dengan Tinja

  • Jum'at, 11 Januari 2019 - 16:50 WIB
  • Viral
Foto hanya ilustrasi
Foto hanya ilustrasi

MANAberita.com — MUNGKIN di era yang semakin pesat perkembangan teknologinya seperti sekarang ini, istilah ‘cinta ditolak, dukun bertindak’ tidak lagi menjadi adagium favorit bagi orang-orang putus cinta. Alih-alih dukun, salah seorang pria di Singapura malah melumuri pujaan hatinya dengan kotoran manusia.

Dilansir dari Channel Asia News, seorang pria bernama Razli diamankan oleh petugas kepolisian karena melumuri wanita pujaannya, Norlinah Yunos, dengan kotoran manusia. Hal ini karena dirinya kecewa lantaran pernyataan cintanya ditolak oleh Norlinah yang juga merupakan rekan kerjanya.

Razli yang berusia 28 tahun jatuh cinta dengan Norlinah yang berusia 20 tahun lebih tua darinya. Pelaku pertama kali bertemu dengan korban saat bekerja di perusahaan tempat korban bekerja pada Mei 2017. Razli sendiri merupakan pekerja paruh waktu yang bekerja sebagai staf pembersih di kantor pemerintahan.

Intensitas pertemuan yang semakin sering menumbuhkan cinta di hari Razli. Namun sayang, Norlinah menolaknya. Merasa sakit hati, pria 28 tahun itu berjanji akan menunjukkan sisi gelapnya dan sifatnya yang sebenarnya pada wanita yang pernah dipujanya itu.

Tak berselang lama kemudian, staf kebersihan itu benar-benar merealisasikan niat buruknya itu. Pada suatu pagi, Razli buang air besar dan memutuskan untuk memasukkan kotorannya dalam kantong plastik. Ia kemudian berjalan menemui Norlinah yang saat itu sedang membersihkan sampah di Blok 857 Jurong West Street, Singapura.

Baca Juga:
Selain Vanessa Angel, Deretan Artis ini Juga Disebut Masuk Pusaran Prostitusi Online

Tanpa tedeng aling-aling, ia memegangi wanita yang pernah dipujanya itu dari belakang dan menahan tubuhnya dengan tangan kanannya. Ia kemudian menggunakan tangannya yang lain untuk menggosokkan wajah NY. Korban yang histeris segera melepaskan diri dan pelaku segera kabur.

Pengadilan Singapura menetapkan Razli dikenakan tuntutan penjara selama tiga bulan lebih dan denda sebesar 1.500 dolar Singapura atau salah satu dari kedua tuntutan itu. (Alz)

Komentar

Terbaru