Pengacara : Tidak Benar Vanessa Terlibat Prostitusi Online dan Tidak Ada itu Tarif 80 Juta

  • Senin, 07 Januari 2019 - 22:00 WIB
  • Hukum
Konferensi Pers terkait kasus Vanessa Angel
Konferensi Pers terkait kasus Vanessa Angel

MANAberita.com – PENGACARA  Vanessa Angel, Zakir Rasyidin, meminta polisi menuntaskan proses hukum terkait prostitusi online, termasuk kepada pemesan jasa layanan seks.

“Kalau misalkan terkait klien kami diperiksa sebagai korban prostitusi online, kita mendorong proses ini berjalan sebaik-baiknya. Ungkap saja semua siapa orang-orang itu kalau terlibat di jaringan ini. Tapi sampai hari ini klien kami saksi korban dan sampai hari ini belum dapat informasi apa penetapan tersangka muncikari karena klien kami atau yang satunya,” kata Zakir dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (07/01).

Dilansir dari detikcom, Pengacara Vanessa juga menyinggung perlakuan berbeda soal penanganan kasus prostitusi, meski kliennya ditegaskan tidak terlibat. Nama saksi, menurut Zakir, disebut jelas, sedangkan pihak pemesan berbeda.

“Klien kami tidak ditutupi namanya, langsung dibuka artisnya ini. Pengusaha inisial saja, tapi katanya hari ini sudah dibuka. Kita inginkan, kalau betul ada kejadian seperti ini, kita harapkan mereka korban dibina, tutup identitas, karena masa depan panjang. Justru pelaku dihukum misalkan yang mesan, yang fasilitasi, tapi kalau klien kami terlibat di situ. Tapi yang sejauh kita dengar dia sudah mengatakan dia tidak terlibat,” papar Zakir.

Menurutnya, Vanessa datang ke Surabaya pada Sabtu (05/01) atas undangan perempuan yang disebut bernama Sisca. Vanessa disebut pengacara hendak mengisi acara sebagai master of ceremony (MC).

Baca Juga:
Anak Indigo Ungkap Alasan Bebby Fey Berhubungan Badan dengan Genderuwo: Untuk Mempercantik Diri!

“Kalau klien kami dituduh (terlibat) prostitusi, itu tidak benar. Kedua, tidak ada uang Rp 80 juta tarif Vanessa, nggak benar itu. Kemudian DP masuk itu juga tidak benar,” ujarnya.
Dalam jumpa pers, Zakir juga membeberkan barang bukti yang disita dari iPhone, SIM card Vanessa, pakaian dalam, dan seprai.

“(Barbuk) kondom tidak benar. Ini ada barang bukti (menunjukkan kertas), daftar yang diberikan Polda Jatim. Satu unit iPhone, ada satu SIM card nomor Vanessa, seprai warna putih, celana dalam warna ungu, apakah barang bukti yang diambil ini (pakaian dalam) betul-betul yang digunakan Vanessa? Kalau HP pasti, SIM card pasti,” paparnya.

Komentar

Terbaru