MANAberita.com — RAHMAT Hidayat (25), penjaga warkop asal Jalan Kaliasin VI Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.
Rahmat ini diketahui terlibat kasus pembobolan rumah di daerah Kampung Malang Wetan 1 Surabaya.
Bukan hanya mencuri, diketahui pula jika pelaku ini kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Mengutip Kabarjawatimur, Dalam pemeriksaan Rahmat mengaku jika aksi pencurian itu dilakukannya sebab pelaku merasa sakit hati karena sering di olok-olok atau diejek dengan sebutan “Tuek”.
Karena itu, akhirnya tersangka Rahmad nekat mencuri Hp milik korban dan uang hasil kejahatannya tersebut, kemudian dibelikan sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Iptu Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal anggota yang menerima laporan pembobolan rumah.
Dari keterangan korban itu, kemudian dilakukan olah TKP hingga diketahui bahwa saat itu ada ada seorang laki-laki dengan ciri mirip pelaku berdasarkan keterangan dua orang saksi ibu ibu tetangga korban.
Tersangka diketahui ketika itu masuk melalui pintu belakang rumah korban.
“Setelah dipastikan, anggota menangkap pelaku hingga pengeledahan rumahnya dan ditemukan 2 buah HP milik korban,” kata Iptu Zainal Abidin.
Disamping sering mengkonsumsi sabu-sabu, hasil penjualan HP itu rencana juga akan dibuatnya untuk bayar hutang.
Akibat perbuatannya, tersangka Rahmat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ila)