MANAberita.com — MAHASISWA bernama Mardi nekat mengonsumsi sabu-sabu karena stres lantaran skripsinya tidak kunjung selesai.
Pikiran yang pendek membuat Mardi harus menghuni penjara setelah dirinya ditangkap pihak berwajib.
Melansir JPNN, Gandi Candrawan selaku penasihat hukum Mardi mengatakan, kliennya tinggal sendirian di barak.
“Terdakwa ini stres atau galau karena skripsi yang tak kelar-kelar. Untuk mengurangi beban pikirannya, dia lampiaskan dengan pakai sabu-sabu,” kata Gandi setelah persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dia menambahkan, sudah tujuh bulan Mardi mengonsumsi sabu-sabu.
“Beban pikirannya semakin bertambah lantaran dia tinggal sendiri di barak,” kata Gandi.
Berdasarkan hasil sidang putusan, Mardi divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Mardi dengan hukuman enam tahun penjara subsider dua bulan penjara.
“Kemarin kami meminta keringanan atas tuntutan. Sebab, dia membeli bukan untuk dibagi-bagi,” imbuh Gandi. (Ila)