Koma Selama 7 Hari, Santri Asal Padang yang Dikeroyok Akhirnya Meninggal Dunia

  • Senin, 18 Februari 2019 - 12:14 WIB
  • Viral
Robby Alhalim saat koma
Robby Alhalim saat koma

MANAberita.com — MALANG dan tragis nasib Robi Alhalim (17) siswa pondok pesantren Nurul Ikhlas, Koto Baru, Tanah Datar, Sumatera Barat lantaran diduga menjadi korban pengeroyokan teman satu sekolahan, saat ini dirinya terbaring koma di RSUP. M. Djamil Padang.

Dirinya mengalami geger otak dan pembocoran pada paru-paru akibat mengalami dugaan penganiayaan oleh sesama santri yang belajar dan mondok di asrama pondok pesantren tersebut.

Setelah 7 hari dinyatakan koma, Robby akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Remaja berusia delapan belas tahun itu dinyatakan meninggal dunia pukul 06.22 WIB, Senin, 18 Februari 2019.

Melansir Viva, menurut Gustavianof, Pejabat Pemberi Informasi RSUP M Djamil Padang, santri Pesantren Modern Nurul Ikhlas, Kota Padang Panjang, itu sempat dirawat intensif di ruangan ROI Instalasi Anestesiologi Terapi Intesif sejak Selasa, 12 Februari.

Jenazah korban masih disimpan di Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUP M Djamil Padang. Belum diketahui jenazah akan segera dibawa pulang ke rumah duka atau diautopsi untuk diagnosis luka dalam akibat penganiayaan itu.

Baca Juga:
Dibuang Pemiliknya, Kucing ini menangis

Sebelum koma, korban sempat dianiaya belasan rekan sesama santrinya selama tiga hari pada Kamis, Jumat, dan Minggu, 10 Februari.

Berdasarkan diagnosis medis awal, korban diduga mengalami gegar otak dan trauma thoraks atau cidera pada bagian dada dengan tingkat kesadaran enam persen. Ditemukan luka lebam di bagian tubuh korban.

Sejumlah dokter spesialis, di antaranya, dokter bedah thoraks, syaraf, dan dokter abdomen dikerahkan untuk menanggani dan memulihkan kondisi kesehatan korban.

Baca Juga:
Waduh! Wanita Asal Surabaya ‘Jajakan’ Temannya di Twitter Untuk Threesome

Setelah menggelar prarekonstruksi, Kepolisian Resor Kota Padang Panjang Sumatera Barat menetapkan 17 santri Pesantren Nurul Ikhlas sebagai tersangka penganiayaan Robby Alhalim. Ketujuh Belas tersangka masih menjalani pemeriksaan di kantor Polisi setempat.

Meski para pelaku anak itu masih di bawah umur dan masih terikat dengan kegiatan proses belajar-mengajar, Polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut. Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Junto 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk melengkapi berkas perkara, selain meminta keterangan saksi dan pelaku anak, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, tangkai sapu yang patah, sepatu, dan baju korban. (Alz)

Komentar

Terbaru