MANAberita.com — RORO Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018 lalu.
Usai dijatuhi hukuman, wanita yang akrab disapa Nyai ini langsung diboyong ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk langsung menjalani hukuman.
Melansir Viva.co.id, Roro telah mendekam di penjara sejak beberapa bulan lalu, Roro Fitria mengalami tekanan batin sekaligus frustasi. Hal itu ternyata dibenarkan langsung oleh pengacara Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjarfi, S.H.
Namun, bukan frustasi karena tidak nyaman berada di penjara, melainkan perasaan bersalahnya yang terus-menerus hadir sejak wafatnya sang ibunda.
“Frustasi ya, kalau nyai karena peristiwa orangtuanya. Jadi nyai seperti menyalahkan dirinya sendiri,” ungkap Asgar, mengutip Viva.
Tak hanya itu, Asgar juga mengaku bahwa Roro Fitria sudah tidak lagi bersemangat untuk segera bebas dari penjara. Apalagi sang ibunda sudah meninggal, hal itu yang membuat Roro seperti tidak memiliki semangat lagi.
“Beliau sudah tidak ada keinginan untuk keluar. Sebenarnya ia ingin ketemu dengan orangtua dengan bundanya (kalau sudah bebas), tapi ketika bundanya sudah tidak ada perasaan untuk (ingin) bebas sudah tidak ada,” ucapnya lagi.
Asgar merasa bahwa Roro Fitria seakan sudah pasrah atas hukuman yang harus diterimanya.
“Nyai bilang, ‘Ya sudahlah saya tidak mau upaya hukum lagi. Ya sudah deh apa saya seperti ini aja?’ gitu, seperti tidak ada keinginan untuk keluar,” ucap Asgar. (Ila)