Dikira Babi Hutan yang Sedang Bersembunyi, Petani di Lubuklinggau Tewas Ditembak Temannya

  • Sabtu, 23 Maret 2019 - 08:00 WIB
  • Kriminal
Foto hanya ilustrasi
Foto hanya ilustrasi

MANAberita.com — SEORANG pria harus menghadapi tuntutan hukum karena menghilangkan nyawa seorang petani.

Karma Dona alias Dona (29), warga Jalan Batu Tepe, Kelurahan Taman Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian setempat setelah menjadi buronan selama 2 tahun.

Pelaku diketahui telah menembak mati Randi Wijaya (17), seorang petani, ketika korban sedang berada di hutan kebun karet di Jalan Batu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, pada 28 Januari 2017 lalu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku berada di lokasi untuk berburu babi hutan.

Namun, pada waktu yang bersamaan, korban yang sedang duduk dikira pelaku adalah seekor babi.

Lalu korban pun ditembak pelaku. “Pelaku baru tahu itu manusia setelah didekati,” kata Dwi, mengutip Intisari Online.

Baca Juga:
Mengharukan! Inilah Wajah Bahagia Bocah Penyandang Disabilitas Saat Pertama Kali Dapat Kaki Palsu

“Menurut keterangan pelaku, ia mengira itu adalah babi yang ada di semak-semak.”

Dwi melanjutkan, setelah melakukan aksi penembakan itu, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) ke kediaman keluarganya sebelum kasus tersebut terungkap.

Kematian Randi sebelumnya diduga akibat kecelakaan. Korban ditemukan di pinggir jurang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan barulah diketahui bahwa Randi tewas ditembak pelaku.

Baca Juga:
Wajib Dicoba! Begini 5 Cara Mudah dan Cerdas Hasilkan Uang Saat Nganggur

“Analisanya waktu itu itu kecelakaan dalam artian dia jatuh sendiri masuk jurang dan kena kayu. Setelah diselidiki ada kejanggalan, karena pelaku tak pulang dan tidak pernah masuk kerja. Pelaku ditangkap malam kemarin di kediaman keluarganya,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Dona dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelakunya ada dua orang, baru satu ditangkap, satunya lagi buron,” tutup Dwi. (Dil)

Komentar

Terbaru