MANAberita.com — VOKALIS Zivilia, Zulkifli atau yang biasa dipanggil Zul terancam hukuman mati atau seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Zul Zivilia disebut terlibat dalam jaringan narkoba sebagai sub bandar.
Diberi kesempatan berbicara saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3), Zul Zivilia mengaku tahu risiko yang akan didapat atas perbuatannya. Tetapi, dia tidak punya pilihan karena merasa berhutang budi pada rekannya yang juga turut diamankan, Rian.
“Ini sudah jalan hidup saya,” kata Zul Zivilia, mengutip Jawapos.
Tampak pasrah terancam hukuman mati, Zul Zivilia dengan tangan terikat dan mengenakan rompi tahanan mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Menyesal,” kata Zul Zivilia singkat.
Diketahui, Zul Zivilia dan 8 orang dibekuk di 4 lokasi berbeda. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 ditemukan sabu 0,5 gram. Kemudian, di TKP 2 didapatkan ekstasi 24.000 butir dan sabu 9,5 kilogram. Dari TKP 3 juga ditemukan sabu 25,643 kg dan ekstasi 5.000 butir. Sementara di TKP 4 ditemukan sabu 15,453 kg dan ekstasi 25.000 butir.
Zul Zivilia diamankan dari TKP 2, di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Selain Zul juga dibekuk 3 orang lainnya di tempat ini, yakni Rian, Andu dan seorang perempuan berinisial D. (Alz)