MANAberita.com — NG (49) warga Kecamatan Dawe, Kudus tega mencabuli keponakannya sendiri, NH (14) hingga hamil.
Ironisnya kejadian itu dilakukan berulang kali di rumah korban sejak tahun 2018.
“Modus pelaku mendatangi korban di rumah dalam keadaan tidak ada penghuni, orangtuanya pada kerja,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto.
Berhasil masuk rumah, pelaku berusaha mendekati dengan merayu korban yang saat itu sedang melihat televisi.
“Dengan setengah memaksa, pelaku langsung memegang tangan, serta organ tubuh. Tidak satu kali, pelaku juga melakukan hal serupa selama dua minggu,” ungkapnya.
Rismanto menjelaskan, perbuatan NG terbongkar ketika korban mulai merasakan nyeri pada perutnya. Oleh keluarga lantaran dibawa ke Puskesmas terdekat untuk memeriksanya.
“Saat diperiksa NH diketahui positif hamil,” ujarnya.
Emosinya tak tertahan ketika mengetahui pria yang menghamili anaknya justru pamannya sendiri. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Atas laporan tersebut polisi langsung bergerak mencari pelaku.
“Setelah menerima laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya 19 April 2019 dan langsung dibawa ke Polres,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NG akan dikenakan pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pegganti UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.
Kepada petugas NG mengaku perbuatan dilakukan lantaran tidak puas dengan istrinya yang menderita penyakit gula tersebut membuatnya ingin mencari pelampiasan lain.
“Saya melihat NH jadi tergoda untuk menyetubuhinya, saya menyesal telah mengecewakan istri dan keluarga saya,” tutup NG. (Ila)