Maling Hp, Tiga Oknum PNS dan Satu Honorer Jambi Ditangkap Polisi

  • Selasa, 28 Mei 2019 - 17:33 WIB
  • Kriminal

MANAberita.com — TIGA orang PNS Kemenkumham Jambi dan satu honorer ditangkap Polsek Kotabaru karena nekat maling belasan handphone di dalam gudang kantor Rupbasan, Jambi, Senin, 27 Mei 2019.

Mengutip Viva.co.id, Tiga orang PNS Kemenkumham yakni Aldinando (32), warga Perumahan Pinang Merah RT 7 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo, Jambi, Nike Febri Yuza (32), warga Jalan Yulius Usman RT 19 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, Deddy Purnama (32), warga Desa Mekar Jaya RT 10 Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan satu honorer bernama Jhon Hendrik (36), warga Perumahan Pinang Merah Permata Biru RT 18 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo, Jambi.

Penangkapan tiga PNS berawal dari hilangnya barang bukti sitaan hape di dalam gudang kantor Rupbasan Jambi dan pihak Rupbasan melaporkan ke Kadiv Kemenkumham Jambi. Setelah itu Kadiv Kemenkumham langsung melaporkan ke Polsek Kotabaru Jambi.

Kapolsek Kotabaru Jambi AKP Andi Julkifli membenarkan ada tiga PNS dan satu honorer ditangkap karena maling hape dan langsung jadi tersangka.

“Benar tiga PNS Kemenkumham dan satu honorer Kemenkumham yang saat ini sudah jadi tersangka,” ujar Andi, Senin, 27 Mei 2019.

Andi Julkifli menyebutkan, keempat tersangka merupakan penjaga gudang barang bukti sitaan Kemenkumham di kantor Rupbasan, Jambi. Namun, para pegawai lainnya heran tembok gudang jebol dan banyak jejak kaki di dalam gudang. Atas kecurigaan itu, Kemenkumham langsung melaporkan ke Polsek Kotabaru.

Baca Juga:
Museum dengan Landasan Pesawat Luar Angkasa Ada di Dubai, Termasuk Terindah di Dunia

“Empat tersangka mengaku ke Kadiv Kemenkumham Jambi kalau mereka mengambilnya mencapai belasan dan hasilnya dijual melalui internet,” kata Andi menambahkan.

Dia menyebutkan hasil dijual para tersangka akan dibagikan ke empat orang namun penadah saat ini masih dalam pencarian. “Untuk hukuman ke empat tersangka akan dijerat 6 tahun penjara.” (Dil)

Komentar

Terbaru