MANAberita.com — MIRIS hukum tumpul ke atas dan cenderung tajam ke bawah, itu pepatah yang tepat untuk ketiga pemuda dari keluarga kurang mampu yang telah di tuduh telah melakukan pencurian aset kantor Pemda 2 senilai 3 (tiga) milyar rupiah.
melansir Yuni Rusmini, Alex safri fernando SH selaku kuasa hukum ketiga terdakwa kasus pencurian pemda 2 itu menyebut bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang dijatuhkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, Selasa (07/05)
Alek safri, SH membantah atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mengatakan,
”kerugian 3 milyar di pemda 2 diakibatkan diambilnya barang-barang oleh para terdakwa, namun dalam exsepsi kami membantahnya, kerugian 3 milyar itu tidak ada, hanya klien kami mengambil uang senilai kurang lebih 400/500 ribu, itupun mereka mengambil hak nya, sebab sekian lama mereka kerja tidak pernah di gaji, karena tuntutan kebutuhan keluarga akhirnya mereka melakukan pencurian” ujar Alex.
Alex Safri Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa
Selain itu tim kuasa hukum meminta penjelasan kepada JPU, untuk menguraikan jenis-jenis barang apa saja yang terdiri dari 17 item yang dituduhkan kepada terdakwa, namun 17 item itu tidak disebutkan oleh jaksa penuntut umum, ketika belanja apa, berapa harganya/jumlahnya yang berapa meter panjangnya, uraian jaksa penuntun umum tidak menyampaikan hal yang demikian dan menjadi bahan pertanyaan bagi kami selaku kuasa hukum angka sebesar 3 milyar itu didapatnya dari mana.
Alex menambahkan, ”kami harap yang mulia hakim mempertimbangkan mengacu kepada peraturan mahkamah agung no 2 thn 2012 yang menyatakan kerugian dibawah 2.5 jt itu tidak dapat di tahan/di penjara, demi dan atas nama hukum kami memohon majelis hakim yang terhormat dapat mengeluarkan atau membebaskan terdakwa dari tahanan, dan tuntutan JPU cacat hukum karena tidak berdasarkan fakta dan bukti di lapangan ” tegasnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Hambali yang merupakan anak tukang sapu jalanan dituduh mencuri barang senilai 3 miliar.
Tak hanya Hambali, ada pula Musori, anak seorang pemulung yang hidup dibawah jembatan pun tak luput dari tuduhan tersebut. (Ila)