Waduh! Anak Belasan Tahun di Makassar Jadi Raja Begal

  • Sabtu, 11 Mei 2019 - 01:15 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi begal

Ilustrasi begal

MANAberita.com – UNIT Resmob Polda Sulsel kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang masih dibawah umur bersama dengan penadah barang hasil curian.

Pelaku diketahui bernama RS alias Da (16), warga Perkampungan Hollywood Jalan Nuri Baru Kota Makassar serta penadah Riswan Efendi alias Riswan (25), warga Kampung Buyang jalan. Flamboyan Barat Kecamatan Mariso Kota Makassar.

melansir Inikata, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat lalu kemudiam dilakukan penyelidikan dan menemukan identitas dari pelaku.

Baca Juga:
Suami di NTB Tega Tusuk Leher Istri Saat Lagi Sholat, Penyebabnya Bikin Elus Dada!

“Awalnya kita mendapat laporan bahwa kerap terjadi aksi curas di jalanan yang sangat merisaukan masyarakat, sehingga atas dasar itu tim melakukan penyelidikan dan pencarian dan akhirnya tim berhasil menemukan identitas yang diduga sebagai pelaku,” ucapnya.

Saat usai mendapat Identitas dan lokasi persembunyian dari pelaku, pihaknya pun langsung menuju lokasi untuk segera mengamankan terduga pelaku tersebut.

“Saat kita sudah dapat lokasi titik pelaku yang diduga berada disebuah di rumah yang terletak di jalan Nuri Makassar, tim pun bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang asik duduk dirumahnya,” Kata Dicky.

Baca Juga:
Polisi Usir Warga yang Belum Vaksin Booster saat Antre BLT di Brebes

Dari hasil keterangannya, pelaku memang benar melakukan aksi pencurian dengan kekerasan diwilayah Kota Makassar dan hasil curian tersebut dijualnya kepada seorang lelaki yang berada di Daerah Daya.

“Atas informasi itu, tim pun langsung menuju lokasi dan berhasil amankan penadah tersebut bersama dengan beberapa baramg hasil curian pelaku,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti hasil curian pelaku dibawah menuju posko Resmob Polda Sulsel guna jalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Ila)

Komentar

Terbaru