Astaga! Gunakan Dalil-Dalil Agama, Oknum Calon Pendeta Sodomi 7 Anak Jemaah Gereja di Cipanas

  • Jum'at, 26 Juli 2019 - 12:31 WIB
  • Kriminal
Oknum pendeta sodomi anak-anak

Oknum calon pendeta sodomi anak-anak

MANAberita.com — SEORANG calon pendeta di Cianjur melakukan pelecehan seksual kepada tak kurang dari tujuh anak di bawah umur. Kelakuan bejat pelaku tersebut dilakukan sejak 2014 lalu di sebuah villa di kawasan Cipanas, Puncak Cianjur.

Kabar tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/07).

“Benar, ini kasusnya limpahan dari Kejati Bandung. Kami terima 18 Juli kemarin,” tuturnya.

Eko menjelaskan, sampai saat ini, berkas perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan persiapan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. Rencananya, pelimpahan berkas ke pengadilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Secepatnya kita kirim, mungkin minggu ini. Tapi paling lambat minggu depan,” sambungnya.

Baca Juga:
Biadab! Tak Puas Dengan Istri yang Lagi Sakit, Pria di Kudus Tega Perkosa Keponakan Hingga Hamil

Lebih lanjut Eko membeberkan, berdasarkan berita acara dan berkas pemeriksaan yang diterima, awal mula kasus tersebut dilaporkan oleh salah seorang orangtua korban ke Polda Jawa Barat. Ironisnya, korban tidak lain adalah anak jemaah gereja dimana pelaku selama ini menimba ilmu kependetaan.

“Ternyata korbannya tidak hanya satu orang, tapi ada tujuh. Enam masih di bawah umur, sedangkan satu korban sudah dewasa,” jelasnya.

Eko mengakui, pelaku bernama Timothy Lukas Saputra (24), selama ini menimba ilmu kependetaan di salah satu gereja di Cipanas. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan dalil-dalil agama agar mau disodomi. Karena itu, korban selain masih anak-anak, tidak berani melawan.

Baca Juga:
Remaja 16 Tahun di Jakarta Pusat Tewas Kesetrum Saat Banjir

“Pelaku ini jadi semacam motivator gereja. Jadi dia istilahnya masih calon pendeta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Lapas klas II B Cianjur,” tutupnya. (Dil)

Komentar

Terbaru