MANAberita.com — DIBERITAKAN sebelumnya, Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah memutuskan jika Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah pada Kamis (04/07).
Dalam sidang putusan majelis hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah. Keputusan ini membuat presenter 30 tahun itu terbebas dari segala tuntutan.
“Mengadili Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa,” kata Hakim Ketua di pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, mengutip Liputan6.
Sebelumnya, Hilda Vitria lah yang melaporkan Kriss Hatta dengan tuduhan pemalsuan dokumen buku pernikahan.
Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid Hilda yang mengenakan sweater berwarna kuning, biru, putih tak banyak berkomentar.
“Nggak ada deg-degan, biasa aja. Semua udah diserahin ke pengadilan,” kata Hilda Vitria, mengutip Tribunnews.
“Siap dong (dengar putusan),” lanjutnya.
Persidangan kali ini adalah buntut dari perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitriaperihal status pernikahan mereka.
Hilda Vitria yang menampik telah menikah dengan Kriss Hatta menuduh Kriss dengan tuduhan pemalsuan dokumen buku pernikahan.
Atas laporan Hilda, sekiranya Kriss Hatta sudah mendekam di Rutan Bulakapal, Bekasi sebelum akhirnya dinyatakan bebas.