MANAberita.com — KASUS itu terkuak, usai polisi menggeledah rumah tersangka yang berada di wilayah Bogor Jawa Barat. Penggeledahan itu dilakukan petugas, untuk mencari barang bukti alat perekam video asusila dalam kasus bau ikan asin.
“Naasnya, bukan alat perekam yang ditemukan, justru puluhan tumpukan STNK yang didapat petugas di kediamam tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono, menukil Realita.
Namun, setelah dilakukan cek in ricek oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lanjut Argo, ternyata STNK itu palsu.
“Setelah kita cek ternyata di Ditreskrimum ada laporan penipuan dan penggelapan kendaraan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaporan penggelapan kendaraan itu terjadi, pada tahun 2017 silam. Kini kasus tersebut kembali akan diusut.
“Dengan terlapor Pak Pablo. Itu dilaporin sekita tahun 2017. Jadi kita juga mengecek. Semuanya kita cek ini ricek,” beber Argo.
Diketahui, dalam kasus ini, ketiga pembuat video bau ikan asin sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kini keduanya telah dilakukan pemeriksaan 1 kal 24 jam untuk menentukan ditahan atau tidaknya.
Sebelumnya, artis Galih diperiksa penyidik pada Jumat 5 Juli lalu. Pemeriksaan itu berlangsung selama 13 jam dan Galih dicecar 46 pertanyaan terkait video yang dilaporkan oleh Fairuz.
Kemudian, pada Senin 8 Juli Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut Galih Ginanjar telah mengakui pernyataannya. Motifnya, adalah untuk mempermalukan mantan istrinya, Fairuz. (Alz)