MANAberita.com — MENURUT Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada ribuan perusahaan fintech abal-abal alias ilegal. OJK adalah lembaga yang menetapkan regulasi dan mengawasi fintech.
RA mengatakan, dirinya benar-benar tak menyangka temannya bakal mengakhiri hidup dengan cara menenggak racun pembasmi serangga. Teman RA yang merupakan gadis berusia 23 tahun asal Tabanan itu, terjerat pinjaman online.
Utang teman RA yang mencapai seratus juta lebih membuat hidupnya kacau, karena hampir setiap hari dia mendapat teror dari penagih hutang.
Bahkan, bahasa-bahasa kasar kerap dilontarkan penagih kepada dia, sehingga membuat teman RA ini mengalami depresi berat dan kemudian mengakhiri hidupnya.
“Dia sempat dirujuk ke rumah sakit. Dirawat tiga hari. Sempat agak membaik kondisinya, tapi akhirnya meninggal dunia. Keluarganya sangat tertekan sampai sekarang, dan tidak ada satupun yang berani menanyakan soal ini,” kata RA.
Meski peristiwa ini terjadi pada akhir 2018 lalu, menurut RA, hingga kini pihak keluarga temannya itu dikabarkan masih shock.
RA menceritakan, temannya yang bunuh diri itu menggunakan beberapa aplikasi pinjaman online yang bisa diunduh di Play Store.
RA tak mengetahui persis berapa awalnya nilai pinjaman temannya itu ke fintech, sehingga utang yang harus dibayarnya menumpuk hingga seratus juta lebih.
Ketika belum melakukan tindakan nekat itu, si teman sempat curhat kepada RA bahwa ia sedang dililit utang lewat aplikasi online.
Kondisi itu membuat hidupnya tidak tenang. Setelah mengetahui temannya meninggal, RA pun kaget dan tak menyangka.
“Saya kasihan sekali sama dia. Saya harap tidak ada lagi korban berikutnya,” kata RA. (Dil)