MANAberita.com – SEPASANG kekasih di Nguter, Sukoharjo nekat menggugurkan jabang bayi mereka yang diketahui berjenis kelamin laki-laki usia 7 bulan hasil dari hubungan gelap mereka pada awal Agustus 2019 lalu.
Menurut keterangan ayah dari janin tersebut, DP (22), dia dan kekasihnya SH (22) melakukan aborsi tersebut karena hubungan mereka tidak mendapatkan restu orang tua.
Hal tersebut, dia ungkapkan saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/08).
“Tidak mendapatkan restu dari orang tua,” jawabnya, melansir Tribun Solo.
Dengan alasan tersebut, dia dan pacarnya sepakat untuk menggurkan kandungan hasil hubungan gelap mereka. DP kemudian mencari obat penggugur kandungan di Internet.
“Saya cari di Google obat aborsi,” imbuhnya.
Dengan membayar Rp 3 juta, dia mendapatkan satu paket obat aborsi, yang langsung diminum SH.
Selang beberapa jam kemudian, obat tersebut berhasil menggurkan janin di perut SH, namun efeknya SH langsung drop.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, DP yang panik melihat pacarnya dalam keadaan yang tidak stabil, meminta pertolongan tetangga SH.
“DP berkamuflase, seolah-oleh SH sakit, agar bisa ditolong warga, namun sebenarnya SH habis melakukan aborsi,” terangnya.
Warga yang curiga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nguter.
“Polisi mendapati janin tersebut sudah terbukus pada kain di TKP,” imbuhnya.
SH kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Selogiri, Wonogiri, sementara DP dibawa ke Mapolsek Nguter untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selang beberapa minggu kemudian, SH juga tetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi ini, namun karena kondisi kesehatannya, SH saat ini masih berstatus tahanan rumah.
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam pasal 75 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi, dengan 10 tahun.
Proses pemeriksaan SH sempat tertunda, karena kondisi kesehatan SH paskamelakukan aborsi sangat lemah.
Manurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, penetapan tersangka SH ini karena tega melakukan praktik aborsi terhadap janinnya yang sudah berusia 7 bulan dalam kandungan.
Namun karena kondisi SH yang masih butuh perawatan paska aborsi, dia belum menjalankan kurungan penjara.
“SH saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun masih tahanan rumah, mengingat kondisinya yang masih lemah usai melakukan aborsi,” katanya.
Mereka diketahui telah melakukan aborsi hasil hubungan gelap mereka, sehingga menewaskan janin laki-laki berusia 7 bulan pada 6 Agustus 2019 lalu.
“DP membeli obat aborsi yang didapat dari Internet, ada beberapa jenis obat yang dibeli, dan diminumkan kepada SH,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam pasal 75 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 jo pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi, dengan 10 tahun. (Ila)