Keji Saat Membunuh Vera, Prada DP Menangis Meminta Keringanan Hukuman

  • Kamis, 29 Agustus 2019 - 15:57 WIB
  • Kriminal
Prada DP

Prada DP

MANAberita.com – SIDANG kasus pembunuhan serta mutilasi yang menjerat Prada DP kembali berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/08). Dalam persidangan tersebut, Prada DP menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada hakim terkait pembunuhan Vera Oktaria (21) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa yakni Serka CHK Reza Pahlevi menyampaikan beberapa poin pembelaan. Setelah itu, hakim ketua Mayor CHK Khazim menanyakan kepada Prada DP apakah akan menyampaikan pembelaan secara langsung.

“Apakah menyampaikan sendiri secara langsung atau tertulis?” tanya Khazim.

“Siap yang mulia, saya sampaikan sendiri,” ujar Prada DP.  

Saat menyampaikan pembelaan dengan berdiri di ruang sidang, Prada DP pun menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Prada DP juga meminta maaf kepada keluarga Vera.

“Saya menyesal yang mulia, saya mau memohon maaf kepada ibu dan keluarga Vera. Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia,” ucap Prada DP.

Baca Juga:
Jejak Keji Kolonel Priyanto Terkait Kasus Pembunuhan Handi-Salsa

Prada DP mengaku tidak melakukan pembunuhan berencana kepada Vera.Dalam pleidoinya, Prada DP mengatakan, seluruh rangkaian peristiwa itu dilakukannya, karena khilaf akibat emosi mendengar pernyataan korban yang mengaku hamil selama dua bulan.

“Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf,” ujar Prada DP.

Oditur atau jaksa militer sebelumnya menutut Prada DP dengan pasal 340 KUHP.

Prada DP selaku terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.

Dalam tuntutan itu, Prada DP diancam dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

“Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini,”kata Suhartini di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Baca Juga:
Ditangkap Bareng Vanessa Angel, Ternyata Segini Tarif Model Panas AF Saat Tercyduk Polisi

Dia terlihat kesal dan mengaku kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam stuntutan Oditur.

Suhartini adalah ibu kandung Vera Oktaria (21) yang dibunuh oleh Prada DP.

Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.

Suhartini mengatakan bahwa Prada DP banyak menyebutkan kebohongan selama persidangan, salah satunya menyebut Fera dalam keadaan hamil.

“Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,”ujarnya.

Kekecewaan juga diungkapkan Rusnah (45) bibi korban. Ia berharap hakim ketua memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP.

Baca Juga:
Heru Budi Gantikan Posisi Anies Jadi Gubernur DKI

“Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini,” ucapnya sambil menangis.

Selain itu Rusnah meminta agar keluarga Prada DP ikut diadili secara hukum lantara diduga terlibat dalam aksi sadis tersebut.

“Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum,” kata Rusnah.

Kecurigaan itu muncul karena saksi Dodi, paman darai Prada DP tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

Dodi adalah orang pertama yang mengetahui aksi keji tersebut. Selain itu. Dodi juga sempat memberikan kantong plastik untuk memasukkan potongan tubuh Vera setelah dimutilasi.

Dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.

Baca Juga:
VIRAL! Oknum Polisi Tendang Ibu-ibu saat Momen Aksi 11 April

“Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan,” kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, melansir Tribunnews.

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

“Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,” ucap Prada DP.

Oditur CHK Mayor D Butar Butar dalam tuntutannya menyebutkan, Prajurit Kodam II Sriwijaya tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban. 


“Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh,” kata oditur dalam sidang.

Baca Juga:
Perawatan Korban Begal hingga Kekerasan Seksual Tak Di-cover BPJS, Bagaimana Penjelasannya?

Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan terebut, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.

“Hal yang meringankan terdakwa,bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Kami mohon hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340KUHP dijatuhkan hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. Membebani biaya perkara Rp 5.000,” jelasnya.

Prada DP, terdakwa pembunuh kekasihnya Vera Oktaria, juga telah divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/08).

Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.

Prada DP mengaku tak sanggup menjadi anggota TNI hingga ia memutuskan kabur dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 3 Mei 2019.

Dalam pelariannya, ia nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Vera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan. (Ila)

Komentar

Terbaru