— DS (47) tega mencabuli anak kandungnya, A, yang masih berusia 17 tahun hingga hamil 5 bulan.
Bahkan, A pernah dijual oleh DS kepada lelaki hidung belang. Pencabulan itu dilakukan DS sejak 2018.
Ia melancarkan aksi bejatnya kepada anak kandungnya setiap hari Minggu di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil,” kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, melansir Tribun Jateng.
Korban juga sempat dijual oleh DS kepada laki-laki hidung belang dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
“Korban pernah dijual tiga kali kepada beberapa laki-laki,” katanya.
Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban curiga dengan perubahan fisik dan psikis anaknya.
Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya. Sang ibu kemudian melaporkan kelakuan DS kepada polisi.
“DS ditahan pada 10 September 2019,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Ila)