MANAberita.com — DEMI Uang 150, Janda di Kota Baru Kalsel Rela Rumahnya Dijadikan Tempat Prostitusi.
Entah apa yang telah merasuki janda satu ini hingga rela menjadikan rumahnya tempat pelepas nafsu bagi wanita penghibur dan pria hidung belang.
Akibatnya, ia diringkus jajaran polsek Pulau Laut Utara bersama unit Buser Polres Kotabaru.
Melansir Banjarmasin Post Tribun, pelaku diduga memberikan dan memudahkan jalannya pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria dan perempuan di rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku langsung digelandang untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka adalah Purnama Sari, warga Jalan Putri Jaleha Rt 011 Baharu Selatan, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Dia ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (04/10) sekitar pukul 22.35 wita.
Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Pulau Laut Utara untuk diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, karena dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan/ atau Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seoarang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencarian sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 KUHP.
Kapolsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru Iptu Yacob Sihasale melalui Kasubbag Humas Polres Kotabaru Iptu H Gatot, Sabtu (05/10) membenarkan peristiwa tersebut.
Sementara pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Iptu H Gatot menyebutkan, berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan laporan dugaan adanya kegiatan prostitusi di alamat pelaku, maka atas hal tersebut petugas kepolisian mendatangi lokasi rumah yang dimaksud.
Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang menunggu di ruang keluarga bersama seorang laki-laki.
Sementara di dalam kamar terdapat perempuan dan laki-laki yang sedang berduaan dalam keadaan perempuan sudah tidak mengenakan baju hanya menggunakan celana dalam dan laki-laki sedang menggunakan pakaian.
“Di situ langsung kami interogasi, dan pelaku mengakui perbuatannya mencarikan pelanggan untuk memakai jasa prostitusi si perempuan dan juga menyediakan tempat untuk kegiatan jasa prostitusi,” katanya.
Dari usahanya itu, pelaku menerima uang sebesar Rp 400.000 dengan sistem pembagian yaitu tersangka menerima Rp 150.000.
Sementara si perempuan yang melayani pelanggannya diberi uang sebesar Rp 250.000.
“Dari keterangannya pelaku langsung digelandang bersama barang bukti sejumlah uang, HP dan baju tengtop serta celana pendeknya, ” katanya. (Ila)